kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

AS ubah status negara Indonesia, Menkeu: Tak ada hubungan ke bunga utang


Senin, 24 Februari 2020 / 20:43 WIB
AS ubah status negara Indonesia, Menkeu: Tak ada hubungan ke bunga utang
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan Indonesia dari daftar developing and least-developed countries. Akibatnya, special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kebijakan AS tersebut hanya berlaku spesifik dalam konteks Countevailing Duties (CVD) pada perdagangan barang dan jasa antara AS dan Indonesia. 

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan itu berbeda sama sekali dengan fasilitas generalized system of preference (GSP).

Baca Juga: Kemendag: Perubahan status Indonesia jadi negara maju tak ubah fasilitas GSP dari AS

“CVD ini berbeda dengan GSP. Jadi tidak ada hubungannya. Selama ini juga hanya sekitar lima komoditas yang menikmati (CVD) jadi sebetulnya tidak terlalu besar sekali pengaruhnya pada perdagangan kita,” tutur Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (24/2). 

Sri Mulyani juga menampik bahwa pencabutan status negara berkembang oleh AS itu mempengaruhi bunga pinjaman atau utang Indonesia. “Tidak ada hubungannya itu sama sekali,” tandasnya. 

Di sisi lain, Sri Muyani mengatakan bahwa Indonesia memang sudah dianggap sebagai salah satu negara berpendapatan menengah (lower middle-income country). Oleh karena itu, daya saing perekonomian juga harus ditingkatkan untuk menciptakan efisiensi. 

“Ini memang yang menjadi pusat perhatian Presiden yaitu produktivitas, daya saing, konektivitas, karena itu semua yang akan menciptakan biaya produksi yang lebih efisien,” tandasnya. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×