kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemendag: Perubahan status Indonesia jadi negara maju tak ubah fasilitas GSP dari AS


Senin, 24 Februari 2020 / 19:05 WIB
Kemendag: Perubahan status Indonesia jadi negara maju tak ubah fasilitas GSP dari AS
ILUSTRASI. Perwakilan Departemen Pertanian AS bertemu dengan Wakil Menteri Perdagangan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan Lalu, Amerika Serikat lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara-negara berkembang.

Meski status Indonesia meningkat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Indonesia tetap menerima fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Selain Indonesia, ini sederet negara yang dicabut AS dari daftar negara berkembang

"Perlu saya tegaskan bahwa status negara berkembang menjadi negara maju itu tidak mempengaruhi GSP," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Senin (24/2).

Menurut Jerry, yang terjadi hanyalah perubahan status semata. Dia mengatakan, perubahan status ini adalah sesuatu yang patut dibanggakan.

"Statusnya saja yang berubah, upgrade dari negara berkembang menjadi maju. Bangga dong, secara status meningkat. Tetapi itu tidak ada hubungannya dengan fasilitas GSP," tambah Jerry.

Menurut Jerry, Indonesia dan Amerika Serikat sudah menyepakati beberapa poin yang sempat menjadi hambatan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga bilang, Kementan juga sudah menyesuaikan beberapa aturan yang diminta AS yang dianggap menyulitkan, salah satunya berkaitan dengan pengakuan terhadap sistem keamanan pangan.

"Dari Kementan, perubahan beberapa item dari peraturan menteri lalu yang katakanlah Amerika minta dilakukan penyesuaian, pada prinsipnya kami tidak keberatan. Sepanjang semuanya lancar saja," ujar Syahrul.

Baca Juga: Indonesia naik kelas sebagai negara maju, Kadin: Tak dapat fasilitas GSP lagi dari AS

Namun, Syahrul juga berharap, dengan adanya kesepakatan yang dilakukan, komoditas ekspor dari Indonesia bisa diakomodasi oleh AS.

Sementara itu, terkait dengan negara yang dicoret AS dari daftar negara berkembang antara lain Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, Chinna, Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Republik Kirgis, Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Romania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×