Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (APT) Pheo Hutabarat dari kantor hukum Hutabarat Halim dan rekan menduga adanya corporate fraud yang dilakukan pimpinan PT BFI Finance Indonesia (BFIN) saat menjual saham Aryaputra Teguharta 2001 silam.
"Kami menduga hilangnya saham-saham APT karena adanya fraud yang dilakukan manajemen saat mengalihkan saham-saham milik APT," katanya saat jumpa pers di Gren Melia, Jakarta, Senin (14/5).
Singkatnya, begini. Pada 1 Juni 1999, 111.804.732 saham BFI Finance, yang dahulu masih bernama Bunas Finance Indonesia milik Aryaputra digadaikan kepada BFI oleh induk usahanya, yaitu PT Ongko Multicorpora (Ongko Grup).
Pun saham Ongko di BFI Finance sebanyak 98.388.180. Dalam kesepakatannya, disebutkan pula BFI Finance berkuasa atas saham-saham tersebut.
Perjanjian gadai ini sejatinya berlangsung selama satu tahun, namun kemudian diperpanjang selama enam bulan, sehingga jatuh tempo akan terjadi pada 1 Desember 2000.
Sementara pada 1 November 2000, BFI diputuskan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak melalui putusan nomor 04/Pdt-Sus PKPU/2000/PN Jkt.Pst.
Sengketa kemudian muncul, pada 7 Desember, di mana waktu jatuh tempo gadai saham telah habis, BFI Finance memasukkan saham-saham Aryaputra dan Ongko ke dalam proposal pelunasan utang-utangnya kepada kreditur dalam proses PKPU.
Sementara Aryaputra menilai, pihaknya tak pernah memberikan kuasa pelepasan saham-saham miliknya, pun tempo gadai sahamnya telah habis.
"Dalam upaya restrukturisasinya, saham-saham milik APT setelah kami telusuri tak hanya dipergunakan untuk melunasi tagihan, melainkan ada yang dipergunakan sebagai bonus direksi, dan renumerasi. 84 juta saham untuk bonus direksi, dalam putusan PK ini tindakan memperkaya diri sendiri," jelas Pheo.
Dalam proposal perdamaian kemudian diketahui peralihan total saham sebanyak 210.192.912 dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris.
Rinciannya adalah 83.637.399 saham digunakan untuk pola insentif dan remunerasi karyawan, 84.736.813 dijual kepada investor Law Debenture, yaitu The Chase Manhattan Bank, The Royal Bank of Scotland, dan Ernst & Young. Sementara sisanya 41.818.700 dijual kepada kreditur lainnya dalam PKPU.
Nah, dari kesepakatan tersebut, Presiden Direktur BFI Finance Francis Lay Sioe Ho, dan mantan Direktur Cornellius Henry Kho dan mantan Direktur Yan Peter Wangkar berhak dapat 60.827.199 atas kesepakatan pelepasan 210.192.912 saham tadi.
Untuk Francis akan dapat hak 22.810.199 saham, sementara Cornellius dan Yan Peter masing-masing 19.008.500. Ini indikasi yang diduga oleh Pheo terjadi corporate fraud.
Rencananya, Aryaputra melalui Kantor hukum Hutabarat Halim dan Rekan akan segera mengajukan gugatan atas hal ini.
Termasuk menegaskan kembali putusan Mahkamah Agung RI dalam peninjauan kembali bernomor 240 PK/PDT/2006 jo. 123/PDT.G/2003/PN Jkt.Pst pada 20 Februari 2007 yang menyatakan seluruh saham Aryaputra tetap menjadi miliknya.
Sekadar informasi, sengketa saham BFI Finance ini kembali mencuat lantaran pada September 2017, muncul rencana aksi konsorsium pengendali 42,81% saham BFI Finance kini yaitu Trinugraha Capital yang beranggotakan TPG Capital, Northstar Grup, dan pengusaha Garibaldi Thohir hendak melakukan aksi korporasi.
Ketika itu Bloomberg mencatat, nilai kesepakatan penjualan diperkirakan mencapai US$ 1 miliar. Hal ini dilakukan Trinugraha Capital sebab sepanjang 2016 saham BFI Finance melonjak hingga 86%, pada 2016, dan hingga September 2017 pun lonjakannya mencapai 62,07%.
Asal tahu, Konsorsium Trinugraha Capital membeli saham-saham tersebut pada 2011, dengan nilai tak lebih dari US$ 200 juta.
Sementara itu, Direktur Utama Aryaputra Hari Doho Tampubolon menyatakan sejak beralih pada 2000, Aryaputra tak pernah sedikitpun mencicipi melejitnya saham BFI Finance.
"Kita tak pernah dapat dividen, kalau mau fair saja, hari ini market cap BFI Finance adansekitar Rp 11,75 triliun, dikali kepemilikan Aryaputra sebesar 32,32% seharusnya kita bisa dapat sekitar Rp 3,8 triliun," katanya dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan terkait sengketa dengan Aryaputra, Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk Sutadi enggan memberikan keterangan soal pelepasan 32,32% saham BFI Finance milik PT Aryaputra Teguharta.
"Sorry, saya masih di US, dan untuk hal tersebut, mohon maaf saya belum bisa berikan komentar," balas pesan pendeknya kepada KONTAN pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News