Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Rencananya, Aryaputra melalui Kantor hukum Hutabarat Halim dan Rekan akan segera mengajukan gugatan atas hal ini.
Termasuk menegaskan kembali putusan Mahkamah Agung RI dalam peninjauan kembali bernomor 240 PK/PDT/2006 jo. 123/PDT.G/2003/PN Jkt.Pst pada 20 Februari 2007 yang menyatakan seluruh saham Aryaputra tetap menjadi miliknya.
Sekadar informasi, sengketa saham BFI Finance ini kembali mencuat lantaran pada September 2017, muncul rencana aksi konsorsium pengendali 42,81% saham BFI Finance kini yaitu Trinugraha Capital yang beranggotakan TPG Capital, Northstar Grup, dan pengusaha Garibaldi Thohir hendak melakukan aksi korporasi.
Ketika itu Bloomberg mencatat, nilai kesepakatan penjualan diperkirakan mencapai US$ 1 miliar. Hal ini dilakukan Trinugraha Capital sebab sepanjang 2016 saham BFI Finance melonjak hingga 86%, pada 2016, dan hingga September 2017 pun lonjakannya mencapai 62,07%.
Asal tahu, Konsorsium Trinugraha Capital membeli saham-saham tersebut pada 2011, dengan nilai tak lebih dari US$ 200 juta.
Sementara itu, Direktur Utama Aryaputra Hari Doho Tampubolon menyatakan sejak beralih pada 2000, Aryaputra tak pernah sedikitpun mencicipi melejitnya saham BFI Finance.
"Kita tak pernah dapat dividen, kalau mau fair saja, hari ini market cap BFI Finance adansekitar Rp 11,75 triliun, dikali kepemilikan Aryaputra sebesar 32,32% seharusnya kita bisa dapat sekitar Rp 3,8 triliun," katanya dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan terkait sengketa dengan Aryaputra, Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk Sutadi enggan memberikan keterangan soal pelepasan 32,32% saham BFI Finance milik PT Aryaputra Teguharta.
"Sorry, saya masih di US, dan untuk hal tersebut, mohon maaf saya belum bisa berikan komentar," balas pesan pendeknya kepada KONTAN pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News