Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Paguyuban Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) menyampaikan keprihatinan terhadap regulasi baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mereka menganggap regulasi tersebut terburu-buru dan tidak adil terutama terkait pembebanan pajak rokok di rokok elektrik.
Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, Ketua Umum Arvindo, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap Regulasi DJPK yang dianggap tidak memihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta merugikan masyarakat yang mencoba beralih dari merokok ke vape.
Baca Juga: Akvindo Klaim Tembakau Alternatif Telah Digunakan di Beberapa Negara Termasuk Inggris
"Regulasi ini seolah-olah bertujuan untuk menghambat pertumbuhan industri vape yang dianggap sebagai alternatif dengan risiko lebih rendah bagi perokok yang ingin berhenti," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Selain itu, kenaikan tarif cukai sebesar 19,5% tanpa konsultasi dan musyawarah, serta pengaturan pajak yang berbeda untuk setiap kategori, menunjukkan ketidakadilan terhadap pelaku UMKM.
Daniel Boy, Ketua Umum PPEI, menekankan bahwa kenaikan tarif cukai pada vape sistem terbuka lebih tinggi dibandingkan dengan vape sistem tertutup, memberikan beban yang tidak proporsional kepada para pelaku usaha di sektor ini.
Paido Siahaan, Ketua Umum Akvindo yang mewakili suara konsumen vape, menambahkan bahwa langkah-langkah pemerintah Indonesia terlihat kontradiktif jika dibandingkan dengan tindakan pemerintah Inggris yang memberikan vape gratis kepada warganya yang merokok.
Baca Juga: Kena Tiga Pukulan, Asosiasi Desak Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Dia juga memperingatkan bahwa kebijakan yang tidak mendukung UMKM dan kesehatan masyarakat dapat mendorong peningkatan perdagangan ilegal vape di pasar bebas yang sulit diawasi dan diatasi oleh hukum.
Paido uga menyoroti bahwa pengutipan Undang-Undang (UU) Kesehatan terkait bahaya rokok elektrik tidak sepenuhnya tepat. Dia merujuk pada studi di Inggris yang menyatakan bahwa penggunaan vape dapat menghemat biaya kesehatan hingga £500 juta per tahun jika setengah dari perokok dewasa beralih ke vape.
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa pemerintah perlu lebih memahami produk vape sebelum membuat kebijakan, sesuai dengan amanat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 149 ayat (4).
Baca Juga: Berbagai Kebijakan Pemerintah Tak Signifikan dalam Mengerek Inflasi 2024
Karena itu, para pemimpin asosiasi berharap pemerintah dapat memprioritaskan dialog dengan pelaku UMKM dan produk lokal sebelum mengambil keputusan kebijakan yang dapat memengaruhi industri ini secara signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News