CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.806   32,00   0,20%
  • IDX 7.322   0,00   0,00%
  • KOMPAS100 1.121   0,40   0,04%
  • LQ45 888   3,25   0,37%
  • ISSI 222   -0,28   -0,12%
  • IDX30 455   1,83   0,40%
  • IDXHIDIV20 546   0,97   0,18%
  • IDX80 129   0,12   0,09%
  • IDXV30 137   0,05   0,03%
  • IDXQ30 151   0,17   0,11%

Arthalyta mungkin akan bebas tanggal 27 Januari


Selasa, 11 Januari 2011 / 20:46 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin sebentar lagi bakal menghirup udara bebas. Pasalnya terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan itu akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Januari mendatang.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa jadwal pembebasan bersyarat Ayin memang jatuh pada 27 Januari. "Kalau menurut jadwalnya memang. Kalau tidak kita berikan, kita juga yang salah. Karena itu sudah haknya dia, sudah waktunya," katanya, Selasa (11/1).

Tapi hal itu belum final lantaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih melakukan analisis terkait pembebasan bersyarat tersebut. Termasuk memberikan penilaian terhadap permintaan remisi yang diajukan Ayin. "Pembebasan bersyarat diberikan sampai terpidana sudah menjalani hukuman sesuai waktunya. Sekarang kan ada permintaan remisi, nah tidak mau ya kita hormati," ujarnya.

Makanya Patrialis menyerahkan sepenuhnya analis tersebut ke Dirjennya. Ini karena sudah masuk persoalan teknis yang tidak dapat dicampuri oleh menteri.

Seperti diketahui Ayin bakal menerima pembebasan bersyarat pada 27 Januari nanti. Namun Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengaku sampai saat ini masih mengkaji hal itu melalui uji publik.

Keputusan pembebasan bersyarat tidak semata-mata berasal dari Dirjen Pas. Namun juga menyangkut lembaga lainnya yang terkait semisal Densus 88 Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengamat kemasyarakatan.

Sekadar informasi, Ayin juga dikabarkan mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2010 melalui surat Kepala Kantor Wilayah Banten Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×