kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ARSSI Perjuangkan Klaim Biaya Penangangan Covid-19 yang Dianggap Tidak Valid


Rabu, 16 Februari 2022 / 20:01 WIB
ARSSI Perjuangkan Klaim Biaya Penangangan Covid-19 yang Dianggap Tidak Valid
ILUSTRASI. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) meminta pemerintah membuka kembali akses klaim penangangan Covid-19 yang diangap tidak valid.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berharap pemerintah memberikan solusi terkait pengajuan klaim yang sudah dispute atau tidak dibayarkan dan dianggap kedaluwarsa bagi rumah sakit (RS) rujukan Covid-19.

Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Icshan Hanafi mengatakan, tagihan yang belum dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit rujukan Covid-19 telah menghambat perencanaan rumah sakit di tahun ini.

“Pastinya menghambat rumah sakit, karena rumah sakit kesulitan untuk memberli obat-obatan, dan fasilitas kesehatan,” ujar Ichsan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/2).

Asal tahu saja, per 31 Januari 2022 posisi pembayaran yang klaim rumah sakit pelayanan Covid-19 baru mencapai Rp 62,68 triliun dari total klaim yang diajukan Rp 90,20 triliun untuk klaim tahun 2021. Total klaim masih dapat bertambah jumlahnya karena adanya tenggat waktu pengajuan klaim penggantian biaya yang diberikan pemerintah hingga akhir Februari ini.

Baca Juga: Nunggak Klaim Penanganan Covid-19 Hingga Rp 25 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkes

Di tahun 2020, total klaim rumah sakit Covid-19 mencapai Rp 40,60 triliun dari jumlah kasus sebanyak 686.221 kasus pelayanan. Kemudian klaim tahun 2020 yang telah terbayarkan sebesar Rp 35,1 triliun untuk 536.482 kasus.

Ichsan menyoroti mekanisme klaim biaya penggantian pelayanan Covid-19 pada tahun 2021 yang dibuka hingga Februari tahun 2022. Menurut Ichsan, seharusnya yang mendapatkan perpanjangan pengajuan klaim ialah pelayanan ketika terjadi gelombang kasus yang tinggi, ketika periode sebelum bulan Desember.

Hal tersebut merujuk mekanisme klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni pengajuan klaim memiliki tenggat waktu 2 bulan setelah pasien meninggalkan kamar perawatan.

Oleh karena itu, Ichsan meminta adanya pembukaan kembali akses untuk mengajukan klaim yang dianggap hangus pada tahun 2020. Klaim yang hangus di tahun 2020 mencapai Rp 5,49 triliun. Terdiri dari Rp 1,14 triliun termasuk klaim kedaluwarsa dan klaim tidak dapat dibayarkan Rp 4,3 triliun.

Menurut Ichsan, permasalahannya adalah di tahun 2020 banyak rumah sakit yang tidak sempat mengurus pengajuan klaim karena para tenaga kesehatan juga banyak terpapar virus corona. Sehingga tidak sempat untuk melakukan pengajuan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.

Selain itu, rumah sakit kaget dengan pandemi covid yang begitu cepat menyebar, sehingga banyak rumah sakit yang mengalami lonjakan penanganan, dan membuat proses kelengkapan adminstrasi menjadi kacau. Persyaratan inilah yang membuat klaim penggantian biaya penanganan Covid-19 dianggap dispute dan kedaluwarsa.

Ichsan berharap pemerintah dapat membuka kembali akses pengajuan klaim biaya penggantian Covid-19 yang dianggap tidak valid, baik di tahun 2020 ataupun 2021.

Baca Juga: MIKA: Klaim Penanganan Covid-19 yang Belum Dibayar Pemerintah Sebesar 20%-30% di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×