Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
BOGOR. Kepala Arsip Nasional RI Mustari Irawan mengatakan, semua arsip yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan disimpan di tempat khusus yang dimiliki lembaga penyimpan dokumen negara itu. Arsip tersebut dan arsip presiden-presiden lainnya akan dimasukkan ke museum dan akan dibuat sebagai obyek wisata.
Mustari mengatakan, ANRI memiliki program mengumpulkan semua arsip kepresidenan. Semua arsip itu akan bermanfaat bagi presiden-presiden berikutnya dan untuk pengenalan masyarakat kepada presidennya. Arsip-arsip itu akan dimuseumkan.
"Ini bisa menjadi obyek wisata. Kami rencanakan di Gedung Gajah Mada yang di bekas gedung Hindia Belanda itu kami akan bangun. Kami rencanakan tahun ini grand design disusun," kata Mustari.
Dia menyebutkan, pembangunan itu baru akan dilakukan pada 2015 dengan melibatkan arsitek dan sejarawan. Menurut Mustari, negara-negara maju lain, seperti Korea Selatan, sudah terlebih dulu memiliki arsip kepresidenan.
"Saya berharap pimpinan nasional yang akan datang, setelah jabatannya selesai, bisa menyerahkan ke kami dan kami akan menyimpan dengan baik karena punya ruangan khusus dan diperlakukan istimewa," kata dia.
Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan lebih dari 2.688 buku yang mendokumentasikan kegiatan dirinya dan produk hukum yang dikeluarkan selama 10 tahun pemerintahan. Semua dokumen itu diberikan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Istana Bogor, Jumat (17/10).
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang mengepalai tim pendokumentasian dokumen negara ini menuturkan, produk hukum yang dibukukan itu meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan presiden, keputusan presiden, hingga instruksi presiden. Ada pula memorandum of understanding dengan kepala-kepala negara, kumpulan pidato presiden, hingga 212 album foto kegiatan presiden.
Negara menghabiskan anggaran sebesar Rp 295.996.848 untuk pendokumentasian ini. Anggaran termahal dikeluarkan untuk biaya pekerjaan percetakan dan penjilidan risalah serta transkrip sidang kabinet dan rapat terbatas, yakni sebesar Rp 112 juta. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News