kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

April Pemerintah Ajukan RUU OJK


Kamis, 21 Januari 2010 / 12:14 WIB
April Pemerintah Ajukan RUU OJK


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk itu, kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Bapepam masih menggelar pertemuan internal dengan Bank Indonesia.

"Drafnya sudah siap, tinggal dibahas oleh panitia antardepartemen dan diselesaikan oleh Menteri Keuangan kemudian baru ke Departemen Hukum dan HAM nanti ke Presiden, baru selanjutnya ke DPR. Mudah-mudahan tahun ini di kuartal satu akan diserahkan," ucap Fuad di sela-sela acara Workshop Indonesia Korea, Kamis (21/1).

Pembentukan OJK yang perlu diperkuat dengan UU sendiri merupakan amanat dari UU Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×