kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

April Pemerintah Ajukan RUU OJK


Kamis, 21 Januari 2010 / 12:14 WIB
April Pemerintah Ajukan RUU OJK


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk itu, kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Bapepam masih menggelar pertemuan internal dengan Bank Indonesia.

"Drafnya sudah siap, tinggal dibahas oleh panitia antardepartemen dan diselesaikan oleh Menteri Keuangan kemudian baru ke Departemen Hukum dan HAM nanti ke Presiden, baru selanjutnya ke DPR. Mudah-mudahan tahun ini di kuartal satu akan diserahkan," ucap Fuad di sela-sela acara Workshop Indonesia Korea, Kamis (21/1).

Pembentukan OJK yang perlu diperkuat dengan UU sendiri merupakan amanat dari UU Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×