Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minggu lalu, pemerintah memutuskan adanya pelonggaran PPKM berlevel dengan naiknya batas kapasitas pengunjung mal dan pusat belanja menjadi 50%. Sebelumnya pembatasan kapasitas sebanyak 25%.
Pelonggaran juga diberikan kepada restoran yang sebelumnya hanya melayani pesan antar dan take away. Pada penerapan PPKM kali ini pemerintah membolehkan aktivitas makan di tempat bagi restoran dan kafe.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini tingkat kunjungan sudah bergerak naik secara bertahap. Namun kenaikan kunjungan tersebut cenderung masih lambat.
Peningkatan kunjungan lebih dikarenakan restoran dan kafe sudah diperbolehkan untuk melayani makan di tempat. "Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan baru sekitar 15% - 20% saja," kata Alphonzus kepada Kontan.co.id, Minggu (22/8).
Baca Juga: Pembukaan pusat belanja diperluas, 3 mal Metropolitan Land (MTLA) kembali dibuka
Besok menjadi penentuan apakah PPKM level 4 kembali diperpanjang atau diturunkan ke level 3. Alphonzus menambahkan, Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera beroperasional kembali di beberapa wilayah yang sampai saat ini pusat perbelanjaan dan mall belum diperbolehkan beroperasi.
"Pusat Perbelanjaan berharap segera beroperasinnya kembali di beberapa wilayah yang sampai dengan saat ini masih belum diperbolehkan untuk buka seperti DI Yogyakarta, Bali dan wilayah luar pulau Jawa," imbuhnya.
Penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu, sangat memberatkan bukan hanya bagi Pusat Perbelanjaan saja tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar Pusat Perbelanjaan.
"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di Pusat Perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena Pusat Perbelanjaannya masih ditutup," jelasnya.
Oleh karenanya Alphonzus berharap berberapa wilayah yang belum memperbolehkan pusat perbelanjaan dan mall untuk beroperasional, dapat kembali beroperasi kembali segera.
Selanjutnya: Apresiasi pelonggaran, APPBI minta relaksasi masih diperpanjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News