kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

APPBI sebut tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan mulai naik pasca pelonggaran PPKM


Minggu, 22 Agustus 2021 / 19:57 WIB
APPBI sebut tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan mulai naik pasca pelonggaran PPKM
ILUSTRASI. Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan: Pekerja membuka gerai di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (22/6). APPBI sebut tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan mulai naik pasca pelonggaran PPKM.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Minggu lalu, pemerintah memutuskan adanya pelonggaran PPKM berlevel dengan naiknya batas kapasitas pengunjung mal dan pusat belanja menjadi 50%. Sebelumnya pembatasan kapasitas sebanyak 25%.

Pelonggaran juga diberikan kepada restoran yang sebelumnya hanya melayani pesan antar dan take away. Pada penerapan PPKM kali ini pemerintah membolehkan aktivitas makan di tempat bagi restoran dan kafe.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini tingkat kunjungan sudah bergerak naik secara bertahap. Namun kenaikan kunjungan tersebut cenderung masih lambat.

Peningkatan kunjungan lebih dikarenakan restoran dan kafe sudah diperbolehkan untuk melayani makan di tempat. "Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan baru sekitar 15% - 20% saja," kata Alphonzus kepada Kontan.co.id, Minggu (22/8).

Baca Juga: Pembukaan pusat belanja diperluas, 3 mal Metropolitan Land (MTLA) kembali dibuka

Besok menjadi penentuan apakah PPKM level 4 kembali diperpanjang atau diturunkan ke level 3. Alphonzus menambahkan, Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera beroperasional kembali di beberapa wilayah yang sampai saat ini pusat perbelanjaan dan mall belum diperbolehkan beroperasi.

"Pusat Perbelanjaan berharap segera beroperasinnya kembali di beberapa wilayah yang sampai dengan saat ini masih belum diperbolehkan untuk buka seperti DI Yogyakarta, Bali dan wilayah luar pulau Jawa," imbuhnya.

Penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu, sangat memberatkan bukan hanya bagi Pusat Perbelanjaan saja tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar Pusat Perbelanjaan.

"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di Pusat Perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena Pusat Perbelanjaannya masih ditutup," jelasnya.

Oleh karenanya Alphonzus berharap berberapa wilayah yang belum memperbolehkan pusat perbelanjaan dan mall untuk beroperasional, dapat kembali beroperasi kembali segera.

Selanjutnya: Apresiasi pelonggaran, APPBI minta relaksasi masih diperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×