kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,59   7,24   0.78%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APPBI: Demi perketat prokes, pusat perbelanjaan tambah biaya operasional dan personel


Kamis, 02 September 2021 / 06:20 WIB
APPBI: Demi perketat prokes, pusat perbelanjaan tambah biaya operasional dan personel
ILUSTRASI. Pengunjung melakukan verifikasi vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di Pusat Perbelanjaan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat sejumlah pusat perbelanjaan dapat kembali beroperasi. Namun, dalam menyambut new normal ini, pusat perbelanjaan harus berbenah demi menyiapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, sebenarnya pusat perbelanjaan pun sudah menyiapkan operasional protokol kesehatan yang ketat sejak awal pandemi.

Adapun dia bilang, untuk pelaksanaan protokol kesehatan di sektor pusat perbelanjaan dialokasikan tambahan biaya operasional hingga 15%.

"Sebelumnya sudah ada biaya tambahan juga untuk keperluan penerapan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi yaitu sekitar 15%," kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (1/9).

Baca Juga: APPBI sebut tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan mulai naik pasca pelonggaran PPKM

Selain itu, terdapat tambahan personel untuk pelaksanaan protokol wajib vaksinasi. Adapun personel tersebut nantinya akan bertugas memindai aplikasi PeduliLindungi pengunjung yang akan masuk ke Pusat Perbelanjaan atau mall.

"Untuk pemberlakuan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang diperlukan terutama adalah penambahan personil untuk keperluan pemeriksaan hasil pemindaian aplikasi PeduliLindungi yang besarnya kurang lebih 10% (dari biaya operasional)," imbuhnya.

Dari berita Kontan.co.id sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembentukan Satgas 3M di fasilitas publik. Terdapat 11 jenis fasilitas publik yang diwajibkan untuk membentuk Satgas.

Nantinya, Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan, dan pendukung. Dengan adanya satgas-satgas ini, akan memupuk rasa tanggung jawab dan mempercepat upaya transisi hidup berdampingan dengan Covid-19.

Selanjutnya: Gara-gara sepi pengunjung, 5 mal terancam dijual di Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×