Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyebut telah melakukan pembayaran royalti bagi lagu dan/atau musik yang diputar.
Hal itu berdasarkan pada Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembayaran royalti disebut bukan hal baru yang dibayar oleh pelaku usaha.
"Pembayaran royalti atas pemutaran musik/lagu di Pusat Perbelanjaan bukanlah hal baru. Selama ini Pusat Perbelanjaan telah melaksanakan kewajiban tersebut," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/4).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). PHRI menyebut saat ini pelaku usaha membayar royalti atas musik dan/atau lagu yang diputar.
Meski begitu, PHRI meminta sejumlah ketegasan dalam pengaturan pembayaran royalti. Saat ini royalti masih ditagih oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meski telah ada LMK Nasional.
Baca Juga: Pemerintah sebut PP 56/2021 jamin royalti bagi musisi
Oleh karena itu masalah internal terkait pengelolaan royalti harus diselesaikan. Sehingga tidak ada tagihan royalti yang tumpang tindih.
"Masih sering terjadi permasalahan tagihan yang dari LMKN dan dari LMK jadi semua menagih," terang Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran.
Maulana juga bilang pengaturan royalti yang ditagihkan harus jelas. Bila dalam penggunaan layanan siaran televisi di hotel, maka pembayaran royalti harus dilakukan oleh penyedia layanan siaran televisi.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News