kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APOL nilai gugatan pailit Korea Securities prematur


Senin, 27 September 2010 / 15:23 WIB
APOL nilai gugatan pailit Korea Securities prematur


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Arpeni Permata Ocean Tbk (APOL) berkelit dari gugatan pailit. Perusahaan jasa pelayaran ini menilai gugatan yang diajukan Korea Securities Finance Corporation itu prematur.

Pengacara APOL, Harry Ponto, menilai letter of guarantee atau surat penjaminan yang dijadikan dasar permohonan Korea Securities hanya sebatas perjanjian penjaminan biasa. "Setelah dipelajari perjanjian penjaminan itu tidak semata langsung menunjuk APOL," katanya, Senin (27/9).

Makanya, Harry mempertanyakan kenapa Korea Securities tidak terlebih dulu menagih utang yang diklaimnya ke YED 5,S.A selaku debibut utamanya. "Ini semacam ancaman dari pemohon supaya APOL membayat klaim tagihan utangnya," katanya.

YED 5,S.A tidak lain perusahaan asal Panama yang merupakan anak perusahaan APOL. Berdasarkan perjanjian tersebut, YED menerima sejumlah pinjaman senilai US$ 19.9 juta dari para kreditur termasuk Korea Securities. Dana pinjaman itu bakal dipakai untuk membiayai pembelian satu kapal tanker pengangkut minyak atau bahan kimia.

Namun, hingga jatuh tempo, YED 5, S.A. tidak membayar utang sebesar US$ 1,25 juta. Korea Securities lalu mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta. Untuk memuluskan permohonan pailitnya, Korea Securities juga menyebutkan bahwa APOL juga memiliki utang terhadap kreditur lainnya yakni Sekwang Shipbuilding Co Ltd (perusahaan Korea) dengan utang sebesar US$ 2,15 juta yang telah jatuh tempo Mei 2009. Utang itu muncul akibat perjanjian akta antarkreditur (Intercreditor Deed) pada 2009 antara Sekwang dan YED 4 SA.

Rencananya, sidang yang diketuai majelis hakim Pramodana K Kusuma Atmaja bakal kembali digelar Selasa (5/9) dengan agenda jawaban dari APOL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×