kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

APOL terancam pailit


Kamis, 16 September 2010 / 16:23 WIB
APOL terancam pailit


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Arpeni Permata Ocean Line, Tbk (APOL), perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi laut ini terancam pailit. Korea Securities Finance Corporation selaku kreditur telah mengajukan permohonan pailit terhadap APOL ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Korea Securities beralasan APOL memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 1,25 juta. "Sampai permohonan kepailitan ini dilayangkan, APOL belum menyelesaikan kewajiban utangnya," kata Yusfa Perdana, kuasa hukum Korea Securities Finance Corporation, Kamis (16/9).

Utang itu berasal dari adanya perjanjian fasilitas tertanggal 22 Mei 2007 antara YED 5, S.A dengan Korea Securities dan menunjuk Woori Bank, Hongkong Branch selaku agen dari kreditur. YED 5,S.A tidak lain perusahaan asal Panama yang merupakan anak perusahaan APOL.

Berdasarkan perjanjian tersebut, YED akan menerima sejumlah pinjaman senilai US$ 19,9 juta dari para kreditur termasuk Korea Securities. Rencananya dana pinjaman itu bakal dipakai untuk membiayai pembelian satu kapal tanker pengangkut minyak atau bahan kimia.

Pada 30 Mei 2007 silam, Korea Securities telah membeli obligasi (junior bond) yang diterbitkan dan dijual YED senilia US$ 4,7juta. Tertanggal 22 Mei 2007, APOL menandatangani surat penjaminan (letter of guarantee) yang menjelaskan bahwa APOL bertindak selaku penjamin atas pembayaran pinjaman oleh YED termasuk bunga dan biaya-biya lain yang jatuh tempo kepada pemberi pinjaman senio (senior lenders) dan Korea Securities sesuai perjanjian.

Atas pinjaman itu, rupanya YED telah mengembalikan utang namun hanya kepada pemberi pinjaman senior (senior landers). YED pun masih memiliki sisa utang yang belum dilunasi sebesar US$ 2,15 juta kepada Korea Securities.

Terkait hal itu, Korea Securities telah mengirimkan beberapa kali somasi kepada YED dan APOL untuk segera melunasi utang temasuk bunga yang telah jauh tempo pada 27 Mei 2009 sesuai perjanjian fasilitas dan obilgasi yunior. "Berdasarkan jawabannya secara jelas menyebutkan APOL ingin melunasi utang dan berencana bakal mengajukan proposal utang. Namun sampai detik ini APOL tidak menyampaikan proposal atau menyelesaikan uatngnya," jelasnya.

Untuk memuluskan permohonan pailitnya, Korea Securities juga menyebutkan bahwa APOL juga memiliki utang terhadap kreditur lainnya yakni Sekwang Shipbuilding Co Ltd (perusahaan Korea) dengan utang sebesar US$2,15 juta yang telah jatuh tempo Mei 2009. Utang itu muncul akibat perjanjian akta antar Kreditor (Intercreditor Deed) pada 2009 antara Sekwang dan YED 4 SA.

Terkait perjanjian dalam rangka pembelian kapal MT Marida Melissa, APOL pun bertindak selaku penjamin sesuai pendatatangan Jaminan Pelaksana (Performance Guarantee) pada 10 Maret 2009. "Dengan demikian APOL dapat dinyatakan pailit sesuai UU No.37 tahun 2004," katanya.

Selain meminta pengadilan menyatakan APOL pailit. Korea Securities juga meminta agar mengangkat Jamaslin Perba, selaku kurator yang mengurusi boedel pailit. Permohonan kepailitan ini sendiri sudah mulai disidangkan di Pengadilan dengan majelis hakim yang diketuai Pramodana K Kusama Atmaja. Namun sayang, APOL belum hadir di persidangan sehingga terpaksa persidangan ditunda untuk jangka waktu sepekan ke depan dengan agenda panggilan para pihak.

Saat menghubungi sekretaris perusahaan APOL, Ronald Nangoi, tidak menjawab. Begitu pula pesan singkat yang dikirm pun tidak kunjung di balas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×