kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apkasi meminta daerah bereskan perda yang tumpang tindih


Jumat, 06 Desember 2019 / 17:01 WIB
Apkasi meminta daerah bereskan perda yang tumpang tindih
ILUSTRASI. Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengimbau pemerintah daerah mereview dan membereskan peraturan daerah yang tumpang tindih. Hal ini diyakini untuk menarik investor masuk ke daerah.

"Investasi kalau bisa dipermudah, bahkan saya saja di beberapa kebijakan di Banyuwangi, beberapa investasi yang track record-nya bagus, saya dukung," ujar Azwar, Jumat (6/12).

Bupati Banyuwangi ini meyakini setiap pemerintah daerah memiliki strategi yang matang untuk mengundang minat investor ke daerah.

"Sebenarnya daerah bisa cepat mengeksekusi itu karena kalau belum ada perda kita bisa buat perbup sehingga dengan peraturan bupati itu bisa sebagai cara untuk mempercepat kegiatan investasi agar tumbuh di daerah," kata dia.

Baca Juga: Apkasi berharap kenaikan UMP menggerakkan konsumsi di daerah

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) mereview peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) agar tidak ada perda yang tumpang tindih maupun yang berpotensi menghambat investasi.

"Kami mendorong pemerintah daerah melakukan legislatif review terhadap perda-perda yang telah ditetapkan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik.

Akmal mengatakan, pihaknya saat ini melakukan analisis kebutuhan perda (AKP) dalam pembentukan program Perda. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir banyaknya Perda dan Perkada.

Sementara itu, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) berhasil menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

KPPOD menyebutkan, permasalahan terkait perda tersebut membawa dampak ke penghambatan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga macetnya aliran investasi ke daerah.

KPPOD mengimbau agar pemda memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda. Di sini adalah kepala daerah sendiri dan juga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Baca Juga: Apkasi merekomendasikan tata ulang perizinan agar berpihak ke pemerintah kabupaten

Kemudian, perlu ada rekrutmen dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur berdasarkan sistem merit. Selain itu, dengan menggunakan perangkat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×