Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, praktik transshipment produk China melalui Indonesia berisiko mengganggu daya saing ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS).
Dewan Pakar Apindo Danang Girindrawardana mengatakan, praktik transshipment terjadi ketika barang dari China dikirim terlebih dahulu ke negara ketiga, kemudian label atau sertifikat asal barang diubah sebelum produk tersebut diekspor ke AS dengan tarif yang lebih rendah.
"Praktik transshipment itu barang dari China dikirim ke negara ketiga dulu, ganti label atau sertifikat asal, masuk ke AS dengan tarif lebih rendah. Ini sudah sangat sering terjadi," kata Danang kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).
Pemerintah AS melalui laporan bertajuk The Great Transshipment Scam menyoroti praktik tersebut dan memasukkan Indonesia bersama sejumlah negara lain ke dalam tier 2.
Baca Juga: 5 Pesawat TNI AU Diberangkatkan ke Kalimantan Barat dan Timur Tangani Kebakaran Hutan
Menurut Danang, posisi Indonesia dalam tier 2 membawa sejumlah risiko bagi industri nasional. Salah satunya adalah potensi sanksi dari AS apabila ditemukan praktik transshipment yang dilakukan melalui Indonesia.
Risiko lainnya adalah praktik tersebut dapat merugikan industri manufaktur dalam negeri karena rendahnya nilai tambah yang dihasilkan di Indonesia. Dalam jangka menengah, kondisi tersebut juga berpotensi membuat Indonesia semakin bergantung terhadap produk manufaktur asal China.
"Paling berat adalah arus supply chain manufacture di Indonesia akan dicurigai terus menerus, sehingga akan pasti terkena risiko tarif yang kemudian akan menurunkan kompetitifnya hasil produksi kita," ujarnya.
Danang menjelaskan dampak tersebut tidak hanya akan dirasakan perusahaan yang melakukan transshipment. Pelaku industri Indonesia yang menjalankan kegiatan ekspor secara legal juga berpotensi terkena imbas apabila muncul persepsi negatif terhadap asal barang Indonesia.
"Pabrikan Indonesia yang tidak melakukan praktik transhipment pun akan menderita karena citra buruk itu," kata dia.
Menurut Danang, salah satu faktor yang membuat praktik transshipment berpotensi terjadi di Indonesia adalah lemahnya mekanisme kontrol dalam penerbitan certificate of origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA).
Untuk itu, pemerintah dan dunia usaha perlu memperkuat sistem ketertelusuran atau traceability produk, khususnya dalam penerbitan COO atau SKA. Pemerintah juga perlu memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan transshipment, termasuk pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Pungutan Ekspor Sawit Indonesia Melesat, Diproyeksi Capai Rp 41,22 Triliun Tahun Ini
"Prinsip utamanya adalah memperkuat sistem traceability: COO (SKA) dan sanksi cabut izin perusahaan pelaku transshipment," jelas Danang.
Adapun sektor yang dinilai paling rentan terdampak antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik dan komponen, furnitur, serta alas kaki. Menurut Danang, sektor-sektor tersebut relatif mudah ditemukan indikasi rendahnya tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Di luar pengawasan terhadap transshipment, Danang menilai pemerintah perlu membenahi tata kelola rantai pasok manufaktur domestik. Perbaikan tersebut mencakup ketersediaan bahan baku, bahan intermediate hingga proses produksi barang jadi.
"Yang juga urgent adalah memperbaiki tata kelola supply chain manufacture domestik, mulai dari bahan baku, bahan intermediate untuk menghasilkan finish product, serta merestrukturisasi kebijakan yang pro bisnis," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














