kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pungutan Ekspor Sawit Indonesia Melesat, Diproyeksi Capai Rp 41,22 Triliun Tahun Ini


Jumat, 21 Agustus 2026 / 16:44 WIB
Pungutan Ekspor Sawit Indonesia Melesat, Diproyeksi Capai Rp 41,22 Triliun Tahun Ini
ILUSTRASI. Pabrik kelapa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (KONTAN/Nur Qolbi)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan dari pungutan ekspor kelapa sawit diperkirakan akan meningkat sekitar 31% pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya harga minyak mentah dunia serta kenaikan tarif pungutan ekspor sawit.

Melansir Reuters berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (21/8/2026), penerimaan pungutan ekspor sawit diproyeksikan mencapai Rp 41,22 triliun pada 2026.

Baca Juga: Karhutla Meluas, BNPB Kerahkan Helikopter di 6 Provinsi Prioritas

Hingga tujuh bulan pertama tahun ini, penerimaan pungutan ekspor sawit telah mencapai Rp 27,81 triliun. Angka tersebut melonjak 73,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Indonesia memungut bea ekspor atas sejumlah komoditas perkebunan, termasuk minyak sawit dan biji kakao.

Pungutan tersebut dikumpulkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan digunakan untuk membiayai berbagai program di sektor perkebunan.

Salah satunya adalah program mandatori biodiesel serta peremajaan perkebunan kelapa sawit milik pekebun rakyat.

Baca Juga: Pengamat Hukum: RUU Perampasan Aset Perlu Atur Illicit Enrichment

Tarif ekspor CPO naik

Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 12,5% dari harga referensi CPO pada Maret 2026. Sebelumnya, tarif tersebut berada di level 10%.

Kenaikan tarif dilakukan ketika saldo dana perkebunan dinilai semakin terbatas untuk menutup kesenjangan harga antara bahan bakar berbasis minyak mentah dan bahan bakar berbasis minyak sawit.

Dengan meningkatnya penerimaan pungutan ekspor, saldo dana perkebunan diperkirakan akan mencatat surplus sekitar Rp 18,45 triliun hingga akhir 2026.

Baca Juga: Ekspor Indonesia ke Uruguay Baru Rp 120,4 Miliar, Barantin Dorong Perluasan Pasar

Dana tersebut juga digunakan untuk mendukung program peremajaan sawit rakyat.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dana sebesar Rp 2,42 triliun telah disalurkan untuk program peremajaan sekitar 40.484 hektare perkebunan kelapa sawit milik pekebun rakyat.

Peningkatan penerimaan pungutan ekspor sawit menjadi penting bagi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan berbagai program di sektor kelapa sawit, termasuk pengembangan biodiesel dan peremajaan tanaman sawit rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×