kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Apindo Sarankan PTKP Dinaikkan Bila PPN 12% Diterapkan, Begini Respons Kemenkeu


Senin, 12 Agustus 2024 / 17:17 WIB
Apindo Sarankan PTKP Dinaikkan Bila PPN 12% Diterapkan, Begini Respons Kemenkeu
ILUSTRASI. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan agar pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apabila rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 ditetapkan.

Kebijakan tersebut agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah kenaikan tarif.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan, masukan dari Apindo tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan atau pengambilan kebijakan.

“Hal ini juga dapat menjadi bahan pembahasan di masa transisi bersama tim sinkronisasi dan DPR,” tutur Prastowo kepada Kontan, Senin (12/8).

Baca Juga: Apindo Sarankan Pemerintah Naikkan Batas PTKP Bila PPN Naik Jadi 12% di 2025

Menurutnya, semakin banyak masukan dan keterlibatan stakeholders dalam perumusan suatu kebijakan pemerintah, maka akan semakin baik.

Sebelumnya Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menyampaikan, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN 12% pada 2025, pemerintah bisa menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, besaran PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, atau ekuivalen dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan. Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP menjadi sebesar Rp 100 juta per tahun.

Upaya tersebut, kata Ajib, bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2024 Shortfall Rp 67 Triliun

Di samping itu, Ajib juga menyarankan agar pemerintah bisa fokus mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi. Misalnya, sektor properti atau untuk sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan dan peternakan.

“Namun, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan. Sehingga fiskal bisa tetap prudent,” kata Ajib.

Di samping itu, Ajib menyarankan agar pemerintah menyiapkan insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan juga sektor usaha agar terus berjalan dengan baik.

“Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5% membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×