kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bandara Adi Sucipto Ingin Jadi Tempat Restitusi Pajak


Jumat, 16 Juli 2010 / 12:28 WIB
Bandara Adi Sucipto Ingin Jadi Tempat Restitusi Pajak


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta mengusulkan Bandara Adi Sucipto sebagai tempat pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing yang berbelanja di dalam negeri. Usulan ini akan disampaikan ke Kementerian Keuangan.

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan permintaan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuono X. Namun, Ditjen Pajak belum bisa langsung menyetujui permintaan itu.

"Kami akan menyampaikan usulan ini ke menteri keuangan karena penetapannya harus melalui peraturan menteri keuangan," ucap Suryo, Jumat (15/7).

Bila Menteri Keuangan Agus Martowardojo setuju maka kedepannya ada tiga bandara yang menjadi tempat pelaksanaan restitusi PPN bagi turis. Sejauh ini, sejak awal April lalu, baru Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Ngurah Rai, Denpasar yang menjadi tempat pelaksanaan restitusi.

Restitusi bagi turis ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Para wisatawan asing bisa melakukan restitusi dengan nilai belanja atas barang sebesar Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×