kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Apindo: Insentif pemerintah mesti kompetitif untuk tahan dana repatriasi tax amnesty


Senin, 14 Januari 2019 / 20:22 WIB
Apindo: Insentif pemerintah mesti kompetitif untuk tahan dana repatriasi tax amnesty


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tahan (holding period) dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera berakhir pada tahun ini.

Pengusaha menilai, pemerintah perlu merancang kebijakan dan insentif agar dana repatriasi tersebut tidak keluar begitu saja dari pasar keuangan dalam negeri.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama, berpendapat, ada beberapa cara yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk menjaga dana repatriasi tax amnesty.

Pertama, melalui insentif perpajakan khusus, seperti pada Pajak Penghasilan (PPh) deposito maupun obligasi pemerintah.

"Pemerintah mungkin bisa memberikan insentif PPh khusus untuk dana eks-repatriasi agar bisa stay di dalam negeri, misalnya pengurangan potongan PPh deposito, obligasi, dan sebagainya," tutur Siddhi kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).

Selain itu, pemerintah bisa juga merancang sebuah instrumen investasi khusus untuk dana repatriasi. Dengan catatan, return yang ditawarkan instrumen tersebut mesti benar-benar menarik di mata pemilik dana.

Siddhi mencontohkan, investasi obligasi dalam dollar Amerika Serikat di luar negeri menawarkan imbal hasil kotor (gross) sekitar 4%. Lantas, pemerintah setidaknya mesti mematok imbal hasil di atas rata-rata tersebut agar atraktif di mata investor.

"Pemerintah juga harus memperhitungkan kemungkinan ketidakstabilan nilai tukar rupiah. Kalau rupiah terdepresiasi 5% saja, sudah terjadi opportunity loss," lanjut Siddhi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono, menilai, pada dasarnya tetap atau keluarnya dana repatriasi merupakan hak pemilik dana.

Sebab, Indonesia merupakan negara devisa bebas yang tidak melarang devisa untuk mondar-mandir dari pasar domestik.

Adapun, Herman sepakat bahwa pemerintah tak boleh berpangku tangan dan mesti menyiapkan instrumen maupun kebijakan penahan dana repatriasi.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus menyiapkan kebijakan yang mengarahkan pemilik dana repatriasi untuk menempatkan dananya melalui investasi pada sektor riil di dalam negeri.

"Bagaimana caranya agar dana repatriasi bisa tetap di Indonesia dan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, bisnis pariwisata, atau perdagangan yang sifatnya lebih riil dan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi," terang Herman kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).

Yang terpenting, Siddhi menilai, pemerintah mesti memastikan iklim usaha, investasi, maupun sosial di Indonesia tetap kondusif sepanjang tahun ini. Sebab, itu menjadi salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan investor untuk mempertahankan atau mengeluarkan dananya dari pasar domestik.

"Kalau kondisi perekonomian maupun politik dalam negeri bergejolak, insentif-insentif pemerintah menjadi tak terlihat dan investor akan cenderung mencari aman ke luar negeri," tutup Siddhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×