kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Apindo hitung penerimaan tax amnesty hanya Rp 80 T


Senin, 27 Juni 2016 / 20:44 WIB
Apindo hitung penerimaan tax amnesty hanya Rp 80 T


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, secara umum poin-poin Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disepakati antara Pemerintah dan Komisi XI DPR cukup baik.

Namun demikian, Hariyadi memperkirakan penerimaan pajak yang akan didapat dari kebijakan tersebut tidak akan mencapai besaran yang ditargetkan pemerintah, walaupun kebijakan tersebut diterapkan hingga tiga bulan pertama di tahun depan.

Ia memperkirakan, pemerintah hanya akan mengantongi penerimaan pajak paling banyak Rp 80 triliun. Sementara pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari pengampunan tersebut sebesar Rp 165 triliun.

"Kalau deklarasi paling banyak dari dalam negeri. Tapi yang repatriasi ini kita enggak tahu persis, enggak bisa diduga," kata Hariyadi, Senin (27/6).

Di sisi lain menurutnya Hariyadi, tarif tebusan yang akan dikenakan juga cukup ideal, termasuk tarif tebusan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Catatannya, pemerintah harus melakukan sosialisasi dengan gencar, khususnya untuk wajib pajak badan kelas menengah bawah dan wajib pajak dalam negeri, sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. "Karena selama ini orang-orang asumsinya masih Tax Amnesty hanya untuk dana-dana di luar negeri," tambahnya.

Pemerintah dan Komisi XI DPR akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam rapat kerja (raker) yang digelar Panja Pemerintah dan Panja DPR. Pemerintah dan DPR menyepakati pemberlakukan beleid tersebut hingga Maret 2017 mendatang.

Adapun tarif uang tebusan untuk harta yang berada di luar dan di dalam negeri, yang kemudian diinvestasikan di dalam negeri minimal tiga tahun, yaitu sebesar 2% untuk tiga bulan pertama, 3% untuk tiga bulan kedua, dan 5% untuk tiga bulan ketiga.

Sementara tarif uang tebusan yang berada di luar negeri dan tidak diinvestasikan di dalam negeri, yaitu sebesar 4% untuk tiga bulan pertama, 6% untuk tiga bulan kedua, dan 10% untuk tiga bulan ketiga.

Sedangkan tarif uang tebusan untuk UMKM (yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun) yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 0,5% dan untuk UMKM yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar sebesar 2% sejak, periode penyampaian Surat Pernyataan hingga 31 Maret 2017.

Hasil kesepakatan dalam rapat kerja ini akan dibawa ke sidang paripurna yang rencananya akan digelar esok. Dalam sidang paripurna, DPR akan mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×