Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang pengampunan pajak, telah melaporkan hasil kerjanya dalam rakap kerja di Komisi XI DPR, bersama dengan pemerintah.
Ketua Panja H. Soepriyatno menjelaskan pihaknya telah melakukan pembahasan RUU Tax Amnesty telah berlangsung sejak tanggal 23 Mei 2016 hingga 24 juni 2016 lalu. Atau, pembahasan RUU tax amnesty oleh panja berlangsung tepat satu bulan.
Selama pembahasan, Panja berhasil menyepakati sejumlah hal. Diantaranya, menetapkan nama RUU ini tetap sesuai dengan draf yang diajukan pemerintah, yaitu RUU pengampunan pajak.
Selain itu, setelah dilakukan pembahasan jumlah pasal dalam beleid ini lebih sedikit dibandingkan dengan usulan pemerintah. Draf RUU Tax Amnesty yang diusulkan pemerintah memuat 14 Bab dan 27 pasal.
Namun, setelah dilakukan pembahasan oleh Panja berubah menjadi hanya 13 Bab dan 25 pasal saja. "Kami sudah melakukan pembahasan sebanyak lima kali," kata Soepriyatno, Senin (27/6) di Jakarta.
Adapun mengenai substansinya, Sopriyatno mengatakan, mayoritas fraksi sudah setuju namun masih ada tiga fraksi yang masih memberikan catatan, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Beberapa substansi yang sudah disepakati oleh mayoritas fraksi, pertama, mengenai subjek pengampunan pajak ditetapkan Wajib Pajak (WP) yang belum memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP. Kedua, mengenai tarif uang tebusan disepakati antara lain terbagi dua, untuk repatriasi dan deklarasi.
Tarif uang tebusan untuk WP yang melakukan repatriasi aset terdiri dari 2% pada peridoe tiga bulan pertama, 3% untuk periode tiga bulan kedua, dan 5% untuk tiga bulan berikutnya. Sementara, untuk WP yang melakukan deklarasi aset dikenakan tarif uang tebusan sebesar 4% untuk periode tiga bulan pertama, 6% pada tiga bulan kedua, dan 10% untuk peride tiga bulan terakhir.
Sedangkan tarif uang tebusan bagi WP pengusaha UMKM dikenakan 0,5%, jika UMKM hanya memiliki nilai aset di bawah Rp 10 miliar. Sedangkan jika asetnya di atas Rp 10 miliar dikenakan 2%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News