kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PKS keberatan hasil pembahasan tax amnesty


Senin, 27 Juni 2016 / 19:55 WIB
PKS keberatan hasil pembahasan tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak belum sesuai dengan aspirasi mereka. Oleh karena itu, dalam rapat kerja antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, kedua fraksi itu menilai RUU Tax Amnesty tidak memenuhi asas keadilan.

Salah satunya terkait dengan tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengajukan pengampunan pajak. Kedua fraksi sama-sama berpendapat tarif uang tebusan yang disepakati mayoritas fraksi terlalu rendah.

Adapun keputusan yang dibacakan oleh ketua Panja H. Soepriyatno menyebutkan, tarif uang tebusan yang disepakati terbagi untuk repatriasi dan deklarasi. Tarif uang tebusan untuk WP yang melakukan repatriasi aset terdiri dari 2% pada periode tiga bulan pertama, 3% untuk periode tiga bulan kedua, dan 5% untuk tiga bulan berikutnya.

Sementara, untuk WP yang melakukan deklarasi aset dikenakan tarif uang tebusan sebesar 4% untuk periode tiga bulan pertama, 6% pada tiga bulan kedua, dan 10% untuk peride tiga bulan terakhir. "Kami mengusulkan untuk tarif uang tebusan sesuai dengan Undang-undang KUP, maksimal 48%," ujar Ecky, dari fraksi PKS, Senin (27/6) di gedung DPR.

Menurut Ecky, kebijakan tax amnesty sebaiknya tidak membuat penetapan tarif uang tebusan diobral terlalu rendah. Karena itu akan menyebabkan potensi penerimaan pajak yang selama ini tidak tertagih dari sanksi administrasi atas aset yang tidak dilaporkan, menjadi lebih kecil.

Ia menyarankan, kebijakan tax amnesty hanya menghapus sanksi administrasi dan sanksi pidana saja. Tanpa menghapuskan kewajiban membayar tunggakan pajak, cukup dihilangkan kewajiban membayar denda saja.

Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi partai Demokrat. Namun, yang membedakan keduanya yaitu mengenai sikap partai atas pembahasan RUU Tax Amnesty.

Jika PKS menyatakan keberatan dengan sejumlah pasal dalam RUU Tax amnesty, Demokrat hanya menjadikan poin-poin keberatannya sebagai catatan saja yang dijadikan dasar pembahasan dalam pembahasan RUU Tax Amnesty tingkat kedua, dalam sidang paripurna, yang akan berlangsung besok.

Adapun rapat kerja ini akan menghasilkan keputusan tingkat pertama. PKS dan Demokrat sepertinya bukan dua-duanya fraksi yang keberatan, satu fraksi lagi yang dikabarkan keberatan adalah PDI Perjuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×