kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.810   34,00   0,20%
  • IDX 8.310   77,45   0,94%
  • KOMPAS100 1.160   20,84   1,83%
  • LQ45 831   18,14   2,23%
  • ISSI 297   1,13   0,38%
  • IDX30 432   10,58   2,51%
  • IDXHIDIV20 514   13,19   2,63%
  • IDX80 129   2,36   1,87%
  • IDXV30 139   2,34   1,71%
  • IDXQ30 140   4,19   3,09%

Apindo: Banyak perusahaan tidak bisa memberikan THR secara penuh


Minggu, 19 April 2020 / 20:47 WIB
Apindo: Banyak perusahaan tidak bisa memberikan THR secara penuh
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).foto/Kontan/Tantyo Anon Prasetya


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai akan banyak perusahaan tidak bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. Hal ini karena kesulitan cash flow perusahaan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jadi kemungkinan besar akan banyak perusahaan tidak bisa membayar THR karena kesulitan cash flow," kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Baca Juga: Ini besaran THR yang akan diterima PNS saat Lebaran tahun ini

Sebab itu, Apindo berharap ada fleksibilitas dalam pemberian THR tahun ini. Pertama, opsi pemberian 50 % THR dan sisanya dapat dicicil oleh perusahaan. Kedua opsi pemberian THR pada Desember mendatang.

Lebih lanjut Hariyadi meyakini setiap pekerja mengerti kesulitan yang dihadapi perusahaannya masing-masing di tengah pandemi corona. Sebab itu, Ia meminta pemerintah bisa memberikan fleksibilitas tersebut.

Baca Juga: Ini 10 kementerian dan lembaga dengan jumlah belanja terbesar di kuartal I 2020

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah menyiapkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (SE THR). Hal ini dilakukan untuk mengatur terkait pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"SE THR dalam pandemi Covid-19 sedang disiapkan. Semoga minggu depan sudah keluar. Kita tunggu saja," kata Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani kepada Kontan, Minggu (19/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×