kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Apindo: Banyak perusahaan tidak bisa memberikan THR secara penuh


Minggu, 19 April 2020 / 20:47 WIB
Apindo: Banyak perusahaan tidak bisa memberikan THR secara penuh
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).foto/Kontan/Tantyo Anon Prasetya


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai akan banyak perusahaan tidak bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. Hal ini karena kesulitan cash flow perusahaan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jadi kemungkinan besar akan banyak perusahaan tidak bisa membayar THR karena kesulitan cash flow," kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Baca Juga: Ini besaran THR yang akan diterima PNS saat Lebaran tahun ini

Sebab itu, Apindo berharap ada fleksibilitas dalam pemberian THR tahun ini. Pertama, opsi pemberian 50 % THR dan sisanya dapat dicicil oleh perusahaan. Kedua opsi pemberian THR pada Desember mendatang.

Lebih lanjut Hariyadi meyakini setiap pekerja mengerti kesulitan yang dihadapi perusahaannya masing-masing di tengah pandemi corona. Sebab itu, Ia meminta pemerintah bisa memberikan fleksibilitas tersebut.

Baca Juga: Ini 10 kementerian dan lembaga dengan jumlah belanja terbesar di kuartal I 2020

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah menyiapkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (SE THR). Hal ini dilakukan untuk mengatur terkait pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"SE THR dalam pandemi Covid-19 sedang disiapkan. Semoga minggu depan sudah keluar. Kita tunggu saja," kata Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani kepada Kontan, Minggu (19/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×