kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

APHI setuju moratorium permanen


Minggu, 16 Juni 2019 / 17:06 WIB
APHI setuju moratorium permanen


Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) setujui rencana mratorium izin hutan permanen. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua APHI Iman Santoso. Iman bilang hutan produkai jangan dieksploitasi dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK).

"Luas hutan produksi yang ada untuk produksi kayu sudah cukup bila dimanage dengan baik," ujar Iman ketika dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Meski begitu, Iman menilai perlu adanya kebijakan yang mendukung rencana tersebut. Rencana primer moratorium izin hutan primer dapat suskes bila ada integrasi dengan sektor lain.

Hal itu untuk meningkatkan nilai tambah dari produk perhutanan. Salah satu yang dituntut APHI adalah mengenai perizinan ekspor produk kayu. "Perdagangan mesti bantu kemudahan ekspor log dan wood chip secara terbatas, jangan melarang," terang Iman.

Selain itu, dorongan dari Kementerian Perindustrian juga diperlukan. Salah satunya untuk mengutamakan penggunaan bahan baku kayu dalam negeri. Sektor pariwisata juga dapat dimanfaatkan dalam memanfaatkan hutan primer. Iman bilang hutan produksi bisa diusahakan dalam sektor jasa lingkungan.

"Hutan produksi yang masih bervegetasi hutan alam walaupun sudah terdegradasi bisa diusahakan sebagai penyedia jasa lingkungan yang nilai ekonominya juga sangat tinggi," jelas Iman.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Insturksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2017. Pada peraturan tersebut dilakukan penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut.

Peraturan tersebut berlaku selama dua tahun sejak diundangkan 17 Juli 2017 lalu. Selain itu pemerintah juga telah mengeluarkan Inpres nomor 8 tahun 2018 yang menunda dan mengevaluasi pemberian izin khusus bagi perkebunan kelapa sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×