kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

APHI Dukung Kelonggaran Usia Tebang Kayu


Kamis, 14 Mei 2009 / 14:34 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 11/Menhut-II/2009 tentang sistem silvikultur dalam area izin usaha pemanfaatan kayu hasil hutan. Permenhut yang memberikan kelonggaran usia tebang kayu itu diperkirakan dapat meningkatkan produksi kayu di Indonesia.

"Kami dukung itu, berarti sekarang Menteri Kehutanan sudah paham tentang ekonomi kehutanan," ucap Wakil Ketua Umum APHI, Salahuddin Sampetoding kepada Kontan melalui telepon, Kamis (14/5).

Salahuddin mengatakan kelonggaran usia tebang kayu menjadi 30 tahun dengan diameter 40 cm harus betul-betul diterapkan, peraturan ini akan meningkatkan pasokan kayu untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Ia berharap aturan tersebut dapat meringankan beban pengusaha kayu yang terpukul dengan anjloknya harga. kayu

Namun APHI mendesak agar Menteri Kehutanan tidak plin plan dalam mengeluarkan aturan. Selama ini Menhut kerap mengubah-ubah aturan tanpa merevisi aturan yang sudah ada. "Dalam satu minggu, ada 200 aturan kehutanan yang keluar di Indonesia ini," keluhnya.

Salahuddin mendesak Menhut agar fokus pada pengelolaan dan pelestarian hutan saja, dan tidak perlu terlalu intervensi dalam industri kehutanan. Apalagi, selama ini masih terjadi tumpang tindih antara Dephut dan Polri dalam pengembangan industri kehutanan. "Jangan terlalu banyak aturan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×