kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Ini Syaratnya!


Senin, 18 September 2023 / 22:14 WIB
APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Ini Syaratnya!
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbitkan aturan baru mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Adapun penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

"Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan komite," bunyi Pasal 2 dalam beleid tersebut.

Penjaminan pemerintah tersebut diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, serta pengelolaan risiko fiskal. Nah, penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Baca Juga: Tak Dapat Tiket Uji Coba Kereta Cepat, Masih Ada Pendaftaran Tahap 2

Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Nah, beleid yang diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 ini menyinggung soal peran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam memastikan KCJB dapat terselenggara semestinya. Merujuk pada beleid tersebut, mengharuskan PT KAI mengajukan penjaminan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

"Pemohon Jaminan mengajukan permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko," bunyi Pasal 5 ayat (1).

Setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT KAI untuk mendapatkan fasilitas penjaminan setelah adanya keputusan Komite. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Lampiran keputusan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
  • Alasannya diperlukannya penjaminan pemerintah.
  • Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah.
  • Calon kreditur.
  • Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah.

Selain itu, permohonan Penjaminan Pemerintah juga wajib melampirkan surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Permohonan penjaminan juga mesti memuat surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan Penjaminan Pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat antara Jakarta-Bandung,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×