kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Aparsi dan PPKSI Minta Larangan Penjualan Rokok 200 Meter di RPP Kesehatan Dihapus


Rabu, 10 Juli 2024 / 21:44 WIB
Aparsi dan PPKSI Minta Larangan Penjualan Rokok 200 Meter di RPP Kesehatan Dihapus
Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Suhendro (berdiri) saat Konferensi Pers Sikap Aparsi dan PPKSI soal larangan penjualan 200 meter di RPP Kesehatan, Rabu (10/7/2024)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) dan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) meminta pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang terdapat pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Menurut draft RPP Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum Aparsi, Suhendro, mengatakan aturan ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Pemberian Label Minuman Manis, BPJS Kesehatan Sebut Bakal Tekan Biaya Pengobatan

"Kami telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan terhadap sektor penggerak ekonomi kerakyatan," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/07/2024).

Suhendro menyatakan, aturan ini mustahil diimplementasikan mengingat banyaknya pasar yang berdekatan dengan sekolah. 

"Aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak," tambahnya.

Wakil Ketua Umum PPKSI, Hamdan Maulana, menyampaikan bahwa 60% pendapatan harian pedagang toko kelontong berasal dari penjualan rokok, dengan omzet harian sebesar Rp 6 juta samapi Rp 7 juta.

"Aturan ini akan mendiskriminasi pedagang kecil yang telah memiliki warung di dekat sekolah," katanya.

Baca Juga: Aparsi Minta Larangan Penjualan Rokok Zonasi 200 Meter Dihapus dari RPP Kesehatan

Aparsi dan PPKSI meminta Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan tersebut karena dapat memberikan dampak negatif bagi jutaan pedagang kecil di seluruh Indonesia. 

"Kami belum dilibatkan dalam perumusan RPP Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan," pungkas Suhendro.

Aparsi menaungi 9 juta anggota pedagang pasar rakyat di seluruh Indonesia, sementara PPKSI memiliki anggota sebanyak 800.000 warung kecil yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×