Reporter: Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparat penegak hukum siap menindaklanjuti Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss. Perjanjian ini sudah diratifikasi oleh DPR jadi Undang-Undang (UU).
Beleid tersebut nantinya akan menjadi platform kerjasama hukum timbal-balik, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, KPK menyambut baik persetujuanĀ Rancangan Undang-Undang (RUU) MLA Indonesia - Swiss antara DPR dan pemerintah
"Tentu KPK menyambut baik karena salah satu strategi penanganan perkara oleh KPK adalah penegakan hukum fokus pendekatan perkara dengan prioritas pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery hasil tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Ali kepada KONTAN, Rabu (8/7).
Ali menyebutkan, denganĀ pemberlakuan perjanjian MLA dengan Swiss, akan membantu Indonesia dalam penegakan hukum, khususnya untuk asset recovery hasil pidana yang kemungkinan disimpan disana. Selain itu, memudahkan pula bagi para pihak untuk bekerja sama dalam lingkup penyelesaian perkara pidana.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku belum mengetahui poin-poin krusial dalam MLA Indonesia - Swiss tersebut. Namun, dia yakni perjanjian tersebut akan menguntungkan Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kerugian negara akibat aset hasil kejahatan yang dibawa kabur ke Swiss.
Kendati begitu, Hari belum bisa menyebutkan kasus-kasus masa lalu yang akan dibuka kembali setelah perjanjian MLA ini resmi berlaku.
Hanya saja Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pesimistis adanya beleid ini bisa mengejar aset negara yang lari ke Swiss.
"Kasus kerugian negara di dalam negeri saja tidak tertangani, ini malah mau memburu aset di luar negeri," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, dari sisi kemampuan, aparat penegak hukum Indonesia cukup mumpuni bila memang serius dilaksanakan untuk mengejar aset hasil kejahatan di luar negeri. Hanya saja, semua terbentur dengan kebijakan negara yang kerap tak konsisten dalam pelaksanaannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News