Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tahun depan merupakan langkah awal pemerintah mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, pelaksanaan beleid ini dipastikan tak akan maksimal.
Salah satunya dikarenakan belum banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengelola keuangan secara baik.
Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri mengakui bahwa dana desa yang dialokasikan pemerintah tahun depan belum sesuai dengan amanat UU Desa yakni 10% dari nilai transfer daerah dan diluar dari dana transfer daerah tersebut.
Dengan dana transfer daerah lebih dari Rp 600 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2015, maka dana desa sedikitnya mencapai Rp 60 triliun. Tapi, pemerintah hanya menganggarkan Rp 9,1 triliun. "Kami hanya berikan baseline saja," ujar Chatib, Kamis (28/8).
Dia bilang sangat riskan memberikan dana Rp 1 miliar per desa kepada hampir 73.000 desa di Indonesia tanpa pembekalan cara mengelola keuangan, termasuk menyusun laporan keuangan karena desa akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tanpa bermaksud merendahkan kemampuan mereka, pemerintah ingin agar dilakukan edukasi awal agar ketidaktahuan mereka bukan dianggap penyalahgunaan," tambahnya.
Dia berkaca pada 57 daerah otonomi baru hasil pemekaran wilayah, hanya empat daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Ketua BPK, Rizal Djalil menambahkan lembaganya siap membantu pemerintah menyiapkan pembekalan pengelolaan keuangan kepada SDM pemerintahan desa.
"Hal yang harus diwaspadai adalah uang desa habis dan kelak muncul masalah karena aparat pemerintah desa tak beres pengelolaan keuangan desa," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News