kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Apakah Mungkin Lebaran 2022 Bisa Mudik? Simak Kata Ahli


Selasa, 01 Maret 2022 / 07:52 WIB
Apakah Mungkin Lebaran 2022 Bisa Mudik? Simak Kata Ahli
ILUSTRASI. Ahli menganalisis, arus mudik saat ini akan sulit untuk dihindari. ANTARA FOTO/ Reno Esnir


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dicky mengatakan, mudik dapat dilakukan jika tren kasus Covid-19 sudah melandai di daerah-daerah. Dengan catatan, pemerintah tetap melakukan pengetatan dengan hanya mengizinkan orang berstatus vaksinasi lengkap yang mudik lebaran. 

Masyarakat yang melakukan mudik juga harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M). 

Sementara itu, menurut pandangannya, saat ini Indonesia sedang dalam tahap pemulihan. Jika semua pihak disiplin dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, puasa tahun ini akan relatif lebih tenang. 

Baca Juga: Inilah Efek Samping 6 Vaksin Booster, Mulai Pfizer hingga Sinopharm

“Relatif tenang dengan protokol kesehatan. Risikonya membaik saat puasa, tapi saya mengingatkan kita semua harus sabar dan menahan diri. Kalau bisa tidak mudik, ya jangan,” imbau Dicky. 

Sekali lagi dirinya mengingatkan, meski sudah landai, kewaspadaan akan penyebaran virus corona tetap harus dibangun. 

“Sehingga masyarakat tidak abai. Bahkan meski cakupan vaksinasi meningkat, kalau bisa membatasi diri itu lebih baik,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mungkinkah Lebaran 2022 Ini Bisa Mudik? Ini Pandangan Ahli"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×