Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengundur jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.
Keputusan tersebut diambil Kemenpan-RB setelah rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pengangkatan CPNS ditunda hingga 1 Oktober 2025, sementara PPPK bakal diangkat pada 1 Maret 2026.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuain jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujar Menpan-RB, Rini Widyantini dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Keputusan Kemenpan-RB terkait penundaan pengangkatan CPNS membuat pelamar resah karena sebagian dari mereka sudah telanjur resign sehingga terancam tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan selama berbulan-bulan.
Lalu, apakah pemerintah akan memberikan kompensasi berupa gaji bagi CPNS yang pengangkatannya ditunda?
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Mundur, Menteri PAN-RB: Keputusan Bersama Dengan DPR
Apakah CPNS dapat gaji usai jadwal pengangkatan ditunda?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji.
Gaji tersebut diperuntukkan bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” ujar Zudan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada PPK untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN. Namun, bagi CPNS yang awalnya bukan tenaga non-ASN atau bekerja di swasta, tidak masuk kategori tersebut.
Baca Juga: Menpan RB Tunda Pengangkatan CASN Seleksi 2024, Kapan Jadwal CPNS dan PPPK Diangkat?
“Benar (sudah diberikan imbauan soal anggaran gaji bagi pegawai non-ASN),” kata Vino saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Berapa gaji CPNS?
CPNS tidak akan mendapat gaji secara penuh layaknya PNS. Gaji yang diberikan kepada CPNS hanya 80 persen dari gaji PNS. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1).
BKN telah mengatur berapa gaji yang diterima PNS lewat Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Gaji PNS ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG) dan golongan ruang.
Berikut rincian gaji PNS:
Gaji pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
Gaji pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600.
Gaji pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Tonton: Ribuan Calon ASN Protes Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Gaji pokok PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Seperti yang sudah disebutkan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, CPNS hanya mendapat gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Merujuk aturan tersebut, berikut contoh simulasi gaji yang akan diterima CPNS:
Golongan Ia:
Rp 1.685.700 x 80 persen: Rp 1.348.560
Golongan IIa:
Rp2.184.000 x 80 persen: Rp 1.747.200
Golongan IIIa:
Rp 2.785.700 x 80 persen: Rp 2.228.560
Golongan IVa:
Rp3.287.800 x 80 persen: Rp 2.630.240.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah CPNS Dapat Gaji Usai Jadwal Pengangkatan Diundur? Ini Jawaban BKN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News