Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mulai merumuskan jenis layanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama. Hal ini dibahas bersama dalam Rakornas Program Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam.
Mengutip laman Kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan komitmen seluruh jajaran Kemenag dalam mewujudkan gagasan yang diinisiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk itu, koordinasi dari pusat hingga daerah diperkuat untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan bagi semua agama.
Menurut Kamaruddin, fokus utama Kemenag saat ini adalah merumuskan jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh KUA kepada masyarakat lintas agama.
"Kita sedang intensif mendiskusikan kira-kira layanan jenis apa yang bisa kita berikan," ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: KUA Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Cek Cara Daftar Nikah Di KUA Secara Online
Dia menambahkan, "KUA itu jadi pusat layanan publik semua agama. Kegiatannya, misalnya, bisa berupa penyuluhan agama, bimbingan perkawinan, atau kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain dari semua agama."
Dirjen Bimas Islam berharap, transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama. Selain itu, KUA diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan keagamaan yang lengkap.
Saat ini, Kamaruddin menjelaskan bahwa KUA setidaknya memiliki 10 layanan utama, yaitu:
1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk;
2) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA,
4) pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5) pelayanan bimbingan kemasjidan,
6) pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah,
7) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
Baca Juga: Catat, KUA Bakal Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama Tahun Ini
8) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA, dan
10) pelayanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News