kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 7.010   32,50   0,47%
  • KOMPAS100 1.047   5,61   0,54%
  • LQ45 823   4,40   0,54%
  • ISSI 213   0,10   0,05%
  • IDX30 418   1,12   0,27%
  • IDXHIDIV20 504   0,53   0,11%
  • IDX80 119   0,60   0,51%
  • IDXV30 124   -0,44   -0,35%
  • IDXQ30 140   0,33   0,24%

KUA Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Cek Cara Daftar Nikah Di KUA Secara Online


Selasa, 27 Februari 2024 / 06:40 WIB
KUA Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Cek Cara Daftar Nikah Di KUA Secara Online
ILUSTRASI. Kemenag) tengah mempersiapkan KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Cara Daftar Nilkah Di KUA Online - Jakarta. Pemerintah akan memperluas kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA). Nantinya, semua umat beragama bisa mendapatkan layanan pernikahan di KUA. Sebelum program itu terlaksana, simak cara daftar nikah di KUA secara online.

Selama ini, KUA hanya memberikan layanan pernikahan untuk umat agama Islam. Sedangkan umat agama lain mendapatkan layanan pernikahan di masing-masing pengurus keagamaan.

Mengutip website resmi, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. Terkait itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama.

"KUA ke depan menjadi pusat layanan keagamaan. Karenanya, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah sedang menyiapkan desain program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama," ujar Zainal di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menurut Zainal, Bimbingan Perkawinan adalah hak pengantin, termasuk Non Muslim. Dengan Bimbingan Perkawinan tersebut, diharapkan kualitas ketahanan keluarga Indonesia akan meningkat. "Kementerian Agama bertanggungjawab secara moral untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, baik keluarga Muslim maupun Non Muslim," ungkap Zainal.

Zainal menyebut, pihaknya akan menggandeng Penyuluh Agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing Penyuluh Agama akan memberi Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin sesuai agamanya.

Baca Juga: Catat, KUA Bakal Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama Tahun Ini

"Akan ada asesmen yang dilakukan. Direktorat KUA memberi bimbingan kepada pengantin dengan melatih Penyuluh Agama masing-masing Direktorat Jenderal Bimas Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen, dan Katolik. Mereka memberi bimbingan pada calon pengantin dengan perspektif teologis masing-masing agama," jelasnya.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, praktik program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama telah dilakukan di beberapa KUA. "Sudah ada Bimbingan Perkawinan Lintas Agama di Kintamani, Bangli, Bali. Bimbingan Perkawinan dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Hindu. Di Bangka Belitung juga sudah ada Penyuluh Agama Konghucu yang memberi Bimbingan Perkawinan," ujar Suryo.

Suryo meyakini, ke depan, program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama akan berjalan optimal. "Meski belum dilakukan KUA secara formal, tapi embrio program itu sudah ada, dan itu bisa dilakukan di KUA seluruh Indonesia," jelasnya.

Cara daftar nikah di KUA secara online

Cara daftar nikah kini bisa dilakukan secara online di kanal Simkah website Kemenag.go.id. Anda bisa akses Simkah4.kemenag.go.id untuk daftar nikah secara online.

Link Simkah4.kemenag.go.id ini menggantikan link Simkah yang lama di Simkah.kemenag.go.id. Tidak banyak perbedaan menu layanan di Simkah4.kemenag.go.id maupun Simkah.kemenag.go.id.

Namun untuk daftar nikah di KAU online 2023, pemohon harus akses Simkah4.kemenag.go.id. Saat ini hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah Kemenag.go.id. Hal tersebut memungkinan masyarakata dapat daftar nikah di KUA secara online.

Cara nikah di KUA secara online di Simkah4.kemenag.go.id, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.

Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Cara daftar akun Simkah di Simkah4.kemenag.go.id:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah di KUA secara online di Simkah4.kemenag.go.id

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Syarat dokumen daftar nikah 2024:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah mendaftar nikah secara online di situs Simkah4.kemenag.go.id petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi. Biaya daftar nikah di Simkah4.kemenag.go.id gratis.

Itulah info rencana penambahan kewenangan KUA untuk melayani pernikahan semua umat beragama. Semoga program baik segera terlaksana demi keadilan dan keharmonisan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×