Penulis: Virdita Ratriani
Keenam, penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK, menambahkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Terkait pesangon PHK, di UU 13/2003, pemberiannya sebanyak 32 kali upah dan dinilai sangat memberatkan pelaku usaha, dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi.
Di RUU Ciptaker diatur terkait penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketujuh, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Pemerintah menyebut hal ini belum diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dinilai perlu terlebih disaat kondisi pandemi covid-19. Pemerintah mengatakan, perlindungan pekerja yang terkena PHK dengan manfaat JKP berupa cash benefit, vocational training, dan job placement access.
Pekerja yang mendapat JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (Jkm), dan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Selanjutnya: Pandemi covid-19, serikat buruh diminta tak lakukan demonstrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News