kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

​Apa itu omnibus law? Ini penjelasan dan isi RUU Cipta Kerja


Senin, 05 Oktober 2020 / 11:35 WIB
​Apa itu omnibus law? Ini penjelasan dan isi RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. JAKARTA,25/08-TOLAK UU CIPTA KERJA.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Penulis: Virdita Ratriani

Keenam, penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK, menambahkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Terkait pesangon PHK, di UU 13/2003, pemberiannya sebanyak 32 kali upah dan dinilai sangat memberatkan pelaku usaha, dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi. 

Di RUU Ciptaker diatur terkait penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketujuh, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Pemerintah menyebut hal ini belum diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dinilai perlu terlebih disaat kondisi pandemi covid-19. Pemerintah mengatakan, perlindungan pekerja yang terkena PHK dengan manfaat JKP berupa cash benefit, vocational training, dan job placement access.

Pekerja yang mendapat JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (Jkm), dan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Selanjutnya: Pandemi covid-19, serikat buruh diminta tak lakukan demonstrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×