kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apa Itu Justice Collaborator yang Disarankan LPSK untuk Bharada E?


Minggu, 07 Agustus 2022 / 10:14 WIB
Apa Itu Justice Collaborator yang Disarankan LPSK untuk Bharada E?
ILUSTRASI. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyarankan tersangka Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyarankan tersangka Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Lantas apa itu justice collaborator? Mengutip situs dari Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Justice Collaborator adalah istilah yang digunakan terhadap seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan bersama-sama sebagai pelaku kejahatan.

Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Diduga Langgar Etik

Setidaknya ada tiga regulasi yang menagatur soal JC dalam hukum positif Indonesia. Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Ketiga, Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.

Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011, yaitu, tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Adapun syarat-syarat agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai justice collaborator adalah mengakui kejahatan yang dilakukannya. Lalu, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Serta, memberikan keterangan saksi dalam proses pengadilan.

Baca Juga: Kematian Brigadir J, Polri Mutasi 15 Pejabat, Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×