kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa beda pailit dengan bangkrut? Ini penjelasannya...


Selasa, 04 Agustus 2020 / 13:30 WIB
Apa beda pailit dengan bangkrut? Ini penjelasannya...


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan, ada satu kata yang kerap terdengar. Pailit. Jika sebuah perusahaan berada dalam kondisi ini, tak jarang hal itu bisa berujung pada kebangkrutan atau gulung tikar. 

Kendati demikian, banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Lalu apa arti pailit dan perbedaannya dengan bangkrut? 

Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (penyebab pailit). 

Baca Juga: Perusahaan Ritel Fashion Tailored Brands Mengajukan Kepailitan

Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor. Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. 

Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo. 

Baca Juga: Profil Global Mediacom, perusahaan milik Hary Tanoe yang digugat perusahaan Korsel

Permohonan pailit sendiri diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan. 

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta. 

Perbedaan pailit dan bangkrut 

Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

Perbedaan bangkrut dan pailit lazimnya bisa dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang ditanyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan. 

Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya sekarat. Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal. 

Baca Juga: Digugat pailit, Global Mediacom (BMTR) pilih menempuh jalur pidana

Status pailit juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan tak cukup untuk membayar kewajiban. Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.  

Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban. PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. 

Baca Juga: Perjanjian 17 tahun silam diungkit lagi, perusahaan Hary Tanoe digugat pailit

Ambil contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya. Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. 

Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Perbedaan Pailit dan Bangkrut"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×