kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.858   81,00   0,51%
  • IDX 7.154   -7,18   -0,10%
  • KOMPAS100 1.094   -0,08   -0,01%
  • LQ45 869   -2,83   -0,32%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -1,94   -0,44%
  • IDXHIDIV20 536   -4,15   -0,77%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 134   -1,27   -0,94%
  • IDXQ30 148   -1,06   -0,71%

Pihak BG sudah siapkan bukti melawan KPK


Senin, 02 Februari 2015 / 10:42 WIB
Pihak BG sudah siapkan bukti melawan KPK
Katalog Promo Hypermart Terbaru 15-17 Agustus 2023, Promo Merdeka di Pekan Ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Bukti-bukti itu akan diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada hari ini, Senin (2/2).  

"Sesuai UU, pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Tapi, kemarin hanya empat orang. Otomatis, apa pun keputusan yang diambil tak sah," ujar dia, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Selain itu, menurut dia, Budi Gunawan telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kepemilikan rekening tidak wajar. Yunadi mengatakan, dari penyelidikan tersebut, dinyatakan bahwa tak ada yang mencurigakan dari rekening Budi Gunawan.

"Negara kita ini negara hukum, apa yang terjadi kalau penegak hukum tidak mematuhi hukum? Bubarkan saja NKRI kalau penegak hukum tidak menghormati hukum," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dimulai pada hari ini. Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu dipastikan tak dihadiri oleh Budi dan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum.

Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×