kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi krisis, BI waspadai utang luar negeri


Kamis, 30 Oktober 2014 / 17:27 WIB
Antisipasi krisis, BI waspadai utang luar negeri
ILUSTRASI. Daun singkong


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bukan tanpa alasan Bank Indonesia mengeluarkan aturan tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) korporasi non bank. Peningkatan rasio total pelunasan utang alias Debt Service Ratio (DSR) swasta yang tajam dapat meningkatkan risiko gagal bayar. 

Triwulan II 2014 DSR Indonesia tercatat menembus level 50,33%. "Level aman DSR itu sekitar 30%," ujar Direktur Eksekutif Departemen kebijakan ekonomi dan Moneter BI Juda Agung, Kamis (30/10).

Porsi swasta dalam ULN pada bulan Agustus sebesar US$ 156,16 miliar atau memakan porsi 53,78% dari total utang ULN yang sebesar US$ 290,37 miliar. ULN swasta masih didominasi oleh perusahaan yang berorientasi domestik sehingga tidak memiliki penghasilan dalam bentuk valas. Berdasarkan survei yang dilakukan BI kepada 20 penghutang terbesar, lebih dari 75% memiliki orientasi domestik. 

Pada posisi Juni 2012, dari total ULN US$ 16,8 miliar, 79%-nya atau US$ 13,3 miliar berorientasi domestik. Kemudian pada posisi Desember 2013, dari total utang US$ 48 miliar, sebesar US$ 35 miliar (76%) adalah berorientasi domestik.

Bahkan mayoritas utang swasta yaitu 88% korporasi di Indonesia tidak melakukan hedging. Hanya 21% korporasi yang memiliki natural hedging karena berprofesi sebagai eksportir. 

Dengan adanya aturan ini, BI mengharapkan korporasi dapat memanajemen utangnya berdasarkan rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Dengan manajemen seperti ini, diharapkan volatilitas nilai tukar rupiah dapat terjaga. 

Setiap tahunnya, data Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) triwulan II dan IV mengalami tekanan karena adanya pembayaran utang yang besar. Hal ini kemudian diikuti dengan nilai rupiah yang tertekan. "BI juga bisa kurangi besaran intervensi yang diperlukan. Kita pun bisa hemat cadangan devisa," pungkas Juda. 

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan BI tidak ingin kembali mengulangi krisis 1997 dan 1998. Aturan ini dibuat sebagai salah satu upaya meminimalisir ancaman risiko kurs.

Menurut Agus, fundamental rupiah saat ini berada pada level 12.000 yang terutama disebabkan tekanan rencana kenaikan suku bunga Amerika. Maka dari itu, perlu ada upaya pengaturan kehati-hatian korporasi dalam berutang, khususnya harus melakukan hedging. "Melihat kondisi global, fluktuasi kurs perlu dikelola dengan baik oleh swasta," tegas Agus.

Sebagai informasi, aturan BI tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank. Aturan ini memuat tiga pokok besar yang akan berlaku mulai 1 Januari 2015.

Pertama, rasio lindung nilai. Rasio ini diterapkan dari selisih antara aset valas dengan kewajiban valas yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan ke depan hingga enam bulan. 

Sebagai tahap awal untuk periode 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2015, korporasi non bank yang memiliki ULN dalam bentuk valuta asing (valas) terhadap rupiah wajib melakukan hedging dengan rasio sebesar 20%. Kemudian pada 1 Januari 2016 rasio hedging dinaikkan menjadi 25%.

Kedua, rasio likuiditas. Korporasi non bank wajib menyiapkan aset valas tiga bulan sebelum jatuh tempo. Rasio aset valasnya minimal 50% dari kewajiban valas yang akan jatuh tempo. Rasio ini akan naik menjadi 70% sejak 1 Januari 2016.

Ketiga, peringkat utang. Korporasi yang melakukan ULN wajib memiliki peringkat utang paling kurang setara BB yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Juda Agung mengatakan terdapat enam lembaga rating baik internasional ataupun domestik yang diakui yaitu Moody's Investor Service, S&P, Fitch Ratings, Pefindo, Fitch Rating Indonesia, dan Investment &Credit Rating Agency (ICRA) Indonesia.

Bagi korporasi yang tidak mendapatkan peringkat rating minimal BB dari enam peringkat tersebut tidak bisa melakukan pinjaman luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×