Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya pengamanan kegiatan mudik tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan kepolisian dan pengelola jalan tol telah mengidentifikasi titik-titik rawan kemacetan saat mudik Lebaran 2022.
Dari hasil identifikasi, titik kritis kemacetan mulai dari KM 49 hingga KM 400-an yang ada di wilayah Semarang. Oleh karenanya di ruas jalan tol Trans Jawa ini nantinya akan dilakukan rekayasa lalu lintas.
"Rekayasa berupa ganjil genap dan one way (satu arah) yang nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan dan ditambah dengan adanya peraturan truk bermuatan sumbu tiga itu dilarang masuk melalui jalan tol ini," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam diskusi virtual, Jumat (22/4).
Rekayasa lalu lintas ganjil genap dan one way (satu arah) merupakan hasil kajian Kemenhub berdasarkan perhitungan rasio antara volume kendaraan dibandingkan dengan kapasitas jalan tol.
Baca Juga: Persiapan Arus Mudik, Simak Rekayasa Simulasi Lalu Lintas Selama Mudik
Pemberlakuan dua rekayasa lalu lintas bersamaan ini lantaran adanya indentifikasi potensi penerapan ganjil genap belum cukup membantu kelancaran arus kendaraan di jalan tol. Bahkan dikhawatirkan masih tetap terjadi kepadatan hingga beberapa ruas tidak bergerak.
"Memang harus ditambah rekayasanya satu lagi itu dengan one way dan ganjil genap yang dilakukan bersamaan. Di sini sebenarnya potensi terjadinya kepadatan yang tidak bisa berjalan itu bisa kita hindari. Jadi ada kepadatan tapi masih bisa jalan," jelasnya.
Rekayasa di ruas-ruas tersebut secara resmi akan dimulai pada tanggal 28-30 April 2022. Namun Adita menyebut ada kemungkinan rekayasa lalulintas di ruas tol tersebut akan dimulai lebih awal yaitu 25 April 2022.
Nantinya pihak Korlantas akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat apabila dilakukan pemberlakuan rekayasa lalulintas lebih awal.
Rekayasa di jalan tol yang sama juga akan dilakukan pada puncak arus balik 2022 pada 8 dan 9 Mei 2022. Adita menjelaskan untuk rekayasa arus balik di jalan tol akan dilakukan pada ruas yang sedikit berbeda.
Baca Juga: PPKM Masih Berlanjut, Catat Perubahan Terbaru Syarat Mudik 2022
Sedangkan untuk rekayasa lalulintas di jalan non tol yaitu jalan nasional akan dilakukan oleh kepolisian daerah dan bersifat situasional.
Adita menambahkan, pihaknya menghimbau masyarakat untuk dapat mengatur tanggal perjalanan mudik dan balik agar dapat terhindar dari kepadatan lalulintas mudik dan balik.
"Tolong diatur karena kami sudah mengidentifikasi tanggal-tanggal puncak itu 28, 29, 30 dan arus balik 8 dan 9. Hindarilah tanggal-tanggal itu carilah waktu yang mungkin akan lebih leluasa untuk melakukan perjalanan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News