kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Masih Berlanjut, Catat Perubahan Terbaru Syarat Mudik 2022


Rabu, 20 April 2022 / 03:42 WIB
PPKM Masih Berlanjut, Catat Perubahan Terbaru Syarat Mudik 2022
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. PPKM Jawa dan Bali diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang. 

Terkait dengan hal itu, sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan. 

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dengan adanya perpanjangan ini, persyaratan mudik pun mengalami sejumlah perubahan. Adanya perubahan syarat mudik itu dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander Ginting, Sp.P. 

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Per 19 April: Penambahan Vaksinasi Mencapai 662.578 Dosis

Ia mengatakan, sejumlah perubahan syarat mudik Lebaran 2022 itu termaktub dalam Addendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 
"Ada addendum di SE Satgas 16 PPD. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata dr. Alex, Selasa (19/4/2022). 

Perubahan syarat mudik Lebaran 2022

Berikut sejumlah perubahan pada syarat mudik Lebaran 2022: 

1. Syarat mudik untuk anak usia 6-17 tahun 

Perubahan pertama adalah pada syarat perjalanan bagi anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua. 

Sebelumnya mereka diwajibkan melakukan rapid test antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagaimana kelompok usia lain yang baru menerima dosis serupa.

Namun, dengan terbitnya Addendum Satgas yang terbaru, kelompok anak ini tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif atau nonreaktif Covid-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR. 

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. 

Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, baik yang menggunakan moda transportasi publik maupun pribadi. 

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Permintaan Mobil Bekas Melonjak




TERBARU

[X]
×