kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi efek wabah corona, Kadin minta pemerintah beri insentif untuk UMKM


Kamis, 12 Maret 2020 / 20:29 WIB
Antisipasi efek wabah corona, Kadin minta pemerintah beri insentif untuk UMKM
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani meminta pemerintah memberi insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menghadapi dampak virus corona.

"Kita kan mesti antisipasi ini terutama usaha kecil menengah ini bisa terdampak, nah ini stimulus untuk usaha kecil menengah harus disiapkan," ujar Rosan, Kamis (12/3).

Rosan mengatakan, stimulus bagi UMKM terbilang penting mengingat UMKM menjadi salah satu tulang pungung perekonomian nasional. Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah mengusulkan pemberian stimulus untuk UMKM ke pemerintah.

Baca Juga: Tangkis dampak corona, pemerintah siapkan Rp 1 triliun buat pengangguran

Rosan mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan stimulus bagi dunia usaha. Menurut dia, hal itu penting diberikan untuk antisipasi dampak virus corona.

"Terus terang saya mengapresiasi pemerintah terutama pak Jokowi. Ini tindakan harus cepat dan ini sudah dilakukan dan harus terus komunikasi dengan pemerintah dampak dari korona kepada kita semua," ungkap dia.

Sebagai informasi, pemerintah siap memberikan stimulus fiskal dan non fiskal menangkal efek lanjut dari sebaran wabah corona.

Stimulus itu berupa, pertama, pelonggaran pembayaran pajak penghasikan (PPh) pasal 21 yakni yakni ditanggung pemerintah untuk sektor tertentu. Kebijakan ini diharapkan bisa memberi tambahan penghasilan bagi pekerja.

Kebijakan ini akan berlaku selama 6 bulan sejak aturan terbit yakni April 2020. Fasilitas ini diberikan ke pekerja di pertanian, perkebunan dan peternakan, perburuan, kehutanan, perikanan dan industri pengolahan, dengan jumlah penghasilan bruto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di bawah Rp 5 juta per bulan.

Kedua, insentif PPh pasal 22 impor. Ketiga, insentif PPh pasal 25. Dua insentif ini juga bakal berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Keempat, insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Pemerintah menaikkan batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari Rp 1 miliar jadi Rp 5 miliar.

Baca Juga: PHRI: Stimulus pariwisata dari pemerintah sudah tepat tapi belum berdampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×