kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Antisipasi corona, pemerintah wajibkan perusahaan sediakan masker bagi pekerja


Rabu, 11 Maret 2020 / 19:33 WIB
Antisipasi corona, pemerintah wajibkan perusahaan sediakan masker bagi pekerja
ILUSTRASI. Pekerja menyortir sarang burung walet untuk diekspor di Medan, Sumatra Utara, Selasa (10/3/2020).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Pemerintah juga mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari virus corona. Mulai masker hingga sarana cuci tangan di setiap perkantoran, pabrik, dan tempat kerja.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya," imbuh Ida.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan edaran kepada para pengusaha agar meningkatkan kewaspadaan dan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerjanya masing-masing.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah akan tanggung pajak karyawan selama 6 bulan

"Saya mengimbau juga kepada para pekerja di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan, namun jangan panik," kata Ida.
Sementara dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, Kemenaker menjalankan program antisipasi untuk daerah yang sektor ekonominya terdampak endemi Covid-19 yakni daerah pariwisata.

"Pelatihan dan pengembangan padat karya di daerah pariwisata menjadi salah satu program kerja yang dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja di daerah pariwisata," ujar Ida.

Penulis: Muhammad Idris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Corona, Menaker Wajibkan Perusahaan Sediakan Masker bagi Pekerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×