kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Angkutan sampah Jakarta akan disesuaikan kebutuhan


Selasa, 11 Maret 2014 / 22:15 WIB
Angkutan sampah Jakarta akan disesuaikan kebutuhan
ILUSTRASI. Promo Traveloka Staycation Week s.d 3 Nov 2022, Diskon Tiket Pesawat s.d Rp150.000


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sistem pengangkutan sampah DKI Jakarta selama ini masih menggunakan sistem lama, yaitu dengan aturan sewa mobil per delapan jam. Tapi cara ini ternyata masih menimbulkan keluhan dari masyarakat akan banyaknya sampah yang berserakan.

Saptastri Ediningtyas  Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengungkapkan pihaknya akan melakukan sistem pengangkutan sampah per hari dan disesuaikan kebutuhan. “Sistem pengangkutan masih mengikuti peraturan yang ada. Kita juga masih menunggu dokumen pelaksana anggaran yang belum turun,” ujar Tyas kepada Kontan, Selasa (11/3).

Selain itu Unit Layanan Pengadaan (ULP) baru terbentuk sehingga belum dapat diputuskan apakah mereka akan menggandeng pihak swasta yang lama atau mengadakan tender baru untuk sistem pengangkutan sampah. Jadi ia sampai saat ini masih menunggu sampai semua dokumen beres.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok sempat mengkritik kinerja Dinas Kebersihan karena masih mendapati banyak keluhan soal sampah yang berserakan. Ahok ingin kontrak pengangkutan sampah diperbarui mulai bulan April mendatang. Sistemnya oleh pihak swasta dihitung per rit (perjalanan truk bolak-balik). Cara itu diharapkan dapat menghemat anggaran sehingga dapat membeli truk sampah yang baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×