kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Angkat sejumlah wakil menteri, SBY revisi Perpres


Senin, 17 Oktober 2011 / 16:31 WIB
Angkat sejumlah wakil menteri, SBY revisi Perpres
ILUSTRASI. Ilustrasi orang sakit flu juga bisa kehilangan indra penciuman./Pho KONTAN/Carolus Agus W/07/09/2009.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Tujuannya untuk memuluskan langkahnya menunjuk para wakil menteri (wamen) baru.

Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengungkapkan, Perpres itu direvisi pada 13 Oktober lalu. "Perpres No. 47/2009 diubah menjadi Perpres No. 76/2011," katanya di kantor Presiden, Senin (17/10). Dalam Perpres No. 47/2009 pasal 70 ayat 3 disebutkan, wamen merupakan pejabat karir yang telah menduduki jabatan struktural eselon IA. Nah, sedangkan untuk Perpres No.76/2011, pasal itu dihilangkan.

"Tidak ada persyaratan seorang wakil menteri untuk sebelumnya duduk sebagai eselon IA dan itu telah diubah dan direvisi," jelasnya.

Julian pun meminta supaya penunjukan calon wamen baru oleh SBY tidak menjadi kontroversi. Pasalnya, dasar hukumnya sudah ada melalui revisi Perpres. Dia juga menjelaskan, dasar penunjukan wamen yakni lantaran wamen bukan jenjag birokrat, tetapi profesional yang ditunjuk langsung untuk menduduki jabatan tersebut. "Tidak harus dengan karier di dalam Kementrian," urainya.

Sebagai informasi, penunjukan Wamen oleh SBY baru-baru ini menimbulkan pertanyaan. Selain persoalan kian menggemuknya birokrasi lantaran satu kementerian ada dua jabatan wamen. Tapi juga karena persoalan wamen yang ditunjuk ada yang bukan berasal dari pejabat karier.

Mengingat pada kasus sebelumnya, seperti Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris, keduanya gagal menjadi Wamen Keuangan dan Wamen Kesehatan lantaran persyaratan tersebut. Namun akhirnya persyaratan tersebut dihilangkan melalui revisi Perpres.

Dalam reshuffle kabinet kali ini, SBY sudah menunjuk 13 Wamen baru. Diantaranya Wamen Pertanian Rusman Hermawan, Wamen Pendidikan Nasional Bidang Kebudayaan Rindu Nurianti, Wamen Pendidikan Nasional Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Wamen PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo, Wamen Keuangan Mahendra Siregar, Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Wamen BUMN Mahmuddin, Wamen Kesehatan Ali Gufron, Wamen Luar Negeri Wardana, Wamen Pariwisata Sapta Nirwandar, Wamen ESDM Widjajono Partowidagdo, Wamen Agama Nasaruddin Umar, dan Wamen Hukum dan Ham Denny Indrayana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×