kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi VII Kritik Molornya Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal


Jumat, 24 Maret 2023 / 15:28 WIB
Anggota Komisi VII Kritik Molornya Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal
ILUSTRASI. Hingga hari ini pembentukan Satgas pemberantasan tambang olegal belum terbentuk . ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/nz


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto melihat terjadi tarik menarik kepentingan dalam pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan penambangan ilegal (PETI). 

Buktinya hingga hari ini satgas tersebut belum terbentuk meskipun perkiraan anggota dan rancangan Keputusan Presidennya sudah disiapkan sejak beberapa bulan lalu.

Mulyanto minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus segera bersikap. Semakin lama satgas ini dibentuk maka semakin besar kerugian negara yang harus ditanggung. 

Baca Juga: Persyaratan Pembentukan Satgas Pertambangan Tanpa Izin Bisa Tekan Praktik Ilegal

Jokowi harus berani bersikap mengatasi tarik menarik kepentingan ini. Ia harus berani mengambil keputusan atas nama kepentingan rakyat, bukan malah tunduk pada maunya mafia penambangan ilegal.

"Sudah menjadi rahasia publik terjadi perang bintang di antara para pembeking tambang ilegal ini. Sekelas gubernur dan bupati saja sudah pasrah. Karena itu sudah waktunya presiden ambil sikap. Jangan membiarkan urusan pembentukan satgas penambangan ilegal ini terbengkalai terlalu lama," ujar Mulyanto dalam keterangan resmi, Jumat (24/3). 

Mulyanto berharap satgas ini mampu mengungkap dan menangkap para pembeking tersebut. Nantinya, satgas tambang ilegal ini akan diberi payung hukum berupa keputusan presiden (keppres). 

Mulai 29 Maret 2023, pembahasan rancangan keppres sudah dibahas dengan anggota tim satgas. Selain itu, draft rancangan keppres juga telah disiapkan.

Baca Juga: APNI Sebut Ada Aktivitas Pertambangan Ilegal di Blok Pomalaa Vale Indonesia (INCO)

Untuk diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tembus Rp 3,5 triliun sepanjang 2022. 

Dalam acara Sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3), Arifin menyebut kerugian negara akibat PETI naik dari sebelumnya sekitar Rp 2,1 triliun menjadi Rp 3,5 triliun. Selain itu negara harus menanggung kerugian berupa kerusakan lingkungan.

"Urusan mafia tambang ini jangan ditunda-tunda. Karena ini menyangkut marwah pemerintah, bangsa dan negara. Masa pemerintah kalah dengan maunya mafia. Ini harus dilawan dengan membentuk satgas pemberantasan penambangan ilegal," tegas Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×