kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persyaratan Pembentukan Satgas Pertambangan Tanpa Izin Bisa Tekan Praktik Ilegal


Minggu, 19 Maret 2023 / 14:34 WIB
Persyaratan Pembentukan Satgas Pertambangan Tanpa Izin Bisa Tekan Praktik Ilegal
ILUSTRASI. Foto udara kerusakan Lanskap Bukit Bulan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi, Kamis (18/11/2021). Persyaratan Pembentukan Satgas Pertambangan Tanpa Izin Bisa Tekan Praktik Ilegal.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Batalnya investasi Apple ke Indonesia karena praktik pertambangan tanpa izin (PETI) tampaknya berbuntut panjang. Hal tersebut merugikan untuk Indonesia karena Apple batal membangun pabrik di Indonesia dan kesempatan terbukanya lapangan kerja baru pun tak terealisasikan.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan, jerat hukum PETI dalam UU Pertambangan sudah jelas. 

Jika melakukan proses pertambangan dari hulu ke hilir, baik dari pengangkut, eksplorasi, sampai melakukan pertambangan dan penjualan tanpa izin, maka itu adalah perbuatan pidana.

Baca Juga: Cadangan Timah Indonesia Lebih Banyak yang Tersimpan di Laut

"Kalau bicara tentang hukum, semua bentuk pelanggaran pidana itu bisa diproses. Apapun itu," ujarnya dalam keterangannya, akhir pekan lalu.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pembentukan satgas khusus juga harus dipersiapkan dengan benar. Satgas khusus harus melibatkan aparat penegak hukum, sehingga jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka bisa diproses.

Meski demikian, menurut Akbar, pertambangan merupakan sesuatu yang berat karena di satu sisi juga menguntungkan untuk Indonesia jika dilakukan secara legal. Maka, ia berpendapat agar para pelanggar bisa ditindak secara administratif terlebih dahulu.

Satgas bisa merapikan segala hal yang berkaitan dengan PETI. Nantinya, ketika sudah diberi imbauan tetapi masih terjadi pelanggaran, baru bisa dilakukan penegakan hukum.

Selain itu, pembentukan satgas juga harus melibatkan banyak pihak. Tim-tim yang dibentuk harus diisi oleh orang-orang yang memang menguasai dunia pertambangan.

Baca Juga: Permintaan Kendaraan Listrik Naik, Prospek Saham Vale (INCO) Bakal Makin Kuat

Melibatkan penegak hukum juga menjadi hal yang tak boleh dilewatkan. Selain itu, penting juga melibatkan analis-analis dari tim-tim teknisi, seperti teknik pertambangan, teknik geologi, dan sebagainya.

"Jadi, secara keilmuan dan secara hukum satgas ini akan terbentuk dengan kuat," ucapnya.

Seperti yang diketahui, selama ini praktik pertambagan ilegal masih menjadi PR pemerintah. Sementara, hilirisasi hasil tambang juga belum optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×