kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Tidak Mampu Mengatur Tata Niaga Minyak Goreng


Rabu, 16 Maret 2022 / 17:48 WIB
Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Tidak Mampu Mengatur Tata Niaga Minyak Goreng
ILUSTRASI. Warga antre membeli minyak goreng murah di Pasar Trayeman, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengatakan, usulan pembentukan panita khusus (Pansus) tata niaga minyak goreng telah disampaikan oleh beberapa anggota DPR kepada pimpinan DPR RI dalam rapat gabungan komisi IV, VI dan VII kemarin. 

Ia bilang, yang mengusulkan Pansus tersebut pertama kali adalah Andi Akmal Pasluddin anggota FPKS dari Komisi IV.

“Respons pimpinan DPR RI cukup positif. Tapi apakah ini akan menjadi kenyataan atau tidak tergantung proses politik di DPR,” ucap Amin saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).

Lebih lanjut, memperhatikan penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat terbatas dengan presiden kemarin, Amin menilai Pemerintah tidak mampu mengatur tata niaga minyak goreng dengan baik. Pemerintah menyerah pada mekanisme pasar.

Hal itu terlihat di pasar ritel modern yang mulai hari ini sudah mengumumkan harga baru minyak goreng merespons dari hasil rapat terbatas kemarin.

Baca Juga: BPDPKS Siapkan Dana Rp 7,6 Triliun untuk Subsidi Minyak Goreng Curah

“Sebetulnya kalau DMO 20% diterapkan dan dikawal secara khusus untuk produsen minyak goreng yang menguasai bisnis dari hulu sampai hilir, krisis minyak goreng tidak akan terjadi berlarut-larut,” ujar Amin.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

"Sehingga, tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit (goreng) akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar basah,” katanya dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa (15/3).

Sementara untuk minyak goreng curah bersubsidi, pemerintah menetapkan HET-nya Rp 14.000 per liter. 

"Pemerintah memutuskan akan memberi subsidi harga minyak kelapa sawit (goreng) curah," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan subsidi berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×