kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Anggota Komisi VI DPR harapkan politik gotong royong diutamakan pada koalisi Jokowi


Minggu, 21 April 2019 / 20:52 WIB
Anggota Komisi VI DPR harapkan politik gotong royong diutamakan pada koalisi Jokowi


Reporter: Resya Nugraha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil quick count pemilu dari beberapa lembaga kemarin, Presiden Joko Widodo dan Maruf Amin memperoleh keunggulan suara dengan perolehan suara sebesar 54,5%. Dari hasil tersebut, anggota komisi VI DPR Hendrawan Supratikno mewanti-wanti tugas dari koalisi Jokowi nanti ke depannya jika kembali terpilih.

"Koalisi partai-partai pengusung secara prosentase sudah kuat dan tentu akan dominan. Namun kita harus mengedepankan manajemen politik gotong royong," jelasnya ketika dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/4).

Hendrawan menjelaskan perlu adanya langkah-langkah dan upaya untuk mengakomodasi kontestan lain. Menurutnya, ada banyak pandangan dari paslon lain yang dapat diterapkan dan saling melengkapi.

"Kampanye Prabowo yang selalu menekankan ekonomi konstitusi, yang menggunakan dasar teori dependensia di Amerika Latin tentang transfer kekayaan ke luar negeri, harus ditambahkan sebagai parameter penting untuk mengevaluasi politik dan kebijakan ekonomi negara," jelas Hendrawan.

"Soal kewirausahaan dan penciptaan kerja, sejumlah ide Sandiaga Uno menarik untuk diprogramkan. Bahkan kalau saja mau, Sandi bisa diusulkan menjadi Menkop-UKM," katanya.

Menurut Hendrawan, langkah-langkah ini bisa dilakukan untuk menciptakan manajemen politik gotong royong. "Di negara liberal, politik itu zero-sum game. Di negara kita harus berubah menjadi positive-sum game," tutur Hendrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×