Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gugatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan DPR RI berlanjut di Pengadilan Nengeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Presiden RI melalui kuasa hukumnya, Syamsul Bachri meminta gugatan 162 aktifis Pekerja Rumah Tangga (PRT) ditolak oleh PN Jakpus. Pasalnya, Presiden menilai gugatan PRT tersebut tidak berdasar. "Presiden meminta majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Syamsul di PN Jakarta Pusat, , Rabu, (16/6).
Sidang yang diketuai hakim Kartim beragendakan penyerahan jawaban Presiden atas gugatan aktivis PRT ini. Dalam jawaban tersebut, Presiden, menyampaikan sejumlah alasan mengapa pemerintah menolak gugatan 162 PRT.
Alasan tersebut antara lain bentuk gugatan 162 PRT merupakan gugatan warga negara. Sementara, sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya gugatan warga negara. Kedua, para penggugat dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum. "Sebab, tidak ada kerugian riil yang dialami penggugat sehingga penggugat mengajukan gugatan," tambah Syamsul.
Seperti sidang- sidang sebelumnya, sebelum sidang, para aktifis juga menggelar aksi demonstrasi. Kali ini, para aktivis ini menyiram pot kembang sebagai salah satu bentuk jenis pekerjaan PRT. Namun, pot kembang ini di tulisi para tergugat, dari Presiden hingga Menakertrans. " Ini menyimbolkan supaya pihak terkait ingat akan pekerjaan kita yang perlu di perhatikan," ujar seorang aktifis, Umi.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 162 PRT dan majikan menggugat pemerintah. Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban terkait pembantu rumah tangga. Akibatnya, PRT rentan dengan kekerasan fisik. Karena itu, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatannya, yakni meminta agar tergugat membuat UU Perlindungan Pekerja dan menjamin adanya perlindungan PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News